JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH yang diwakili Asisten Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekda Provinsi Jambi Arief Munandar, SE menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memiliki komitmen kuat dalam mendukung kebijakan nasional terkait urusan Kesra, agar tercipta dan meningkatnya sinergi dalam pelaksanaan urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III serta menyatukan sudut pandang dinas terkait sebagai pelaksana teknis dengan Biro/Bagian Kesra. Demikian ditegaskan Gubernur saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023, yang diselenggarakan di Shang Ratu Jambi, Kamis (27/07/2023).
Adapun Tema dalam acara ini adalah “Melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se Provinsi Jambi Tahun 2023, Kita Bangun dan Tingkatkan Sinergitas Kebijakan Sektor Kesra, Kominfo dan Perhubungan Menuju Jambi Mantap 2021 – 2024”.
Gubernur Jambi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten I Arief Munandar, SE mengemukakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum.
“Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota. Urusan yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib yang diselenggarakan Pemerintah Daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III meliputi Komunikasi, Informatika, Statistik, Persandian dan Perhubungan, termasuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar,” jelas Gubernur.
“Urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III pada Biro Kesra Setda Provinsi Jambi mengacu pada Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan tertuang dalam Pergub 25 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi,” sambungnya.
Gubernur memaparkan, Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III Se-Provinsi Jambi Tahun 2023 difokuskan pada urusan Persandian dan Perhubungan. Pemaduan dua urusan ini dalam satu konteks rakor memang membutuhkan koordinasi yang baik dan persamaan persepsi dari pihak-pihak terkait.
“Keberadaan urusan pada Biro Kesra adalah sebuah konsep yang tidak mudah karena berbagai ketidaksinkronan pelaksanaan urusan ini pada level Asisten Sekretaris Daerah. Namun, hal ini bukanlah halangan bagi kita semua untuk hadir disini dan saling bersinergi guna membahas berbagai isu aktual dan strategis,” paparnya.
Dikatakan Gubernur, salah satu harapan dari pelaksanaan Rakor yang dilaksanakan adalah rumusan rekomendasi yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, berorientasi pada penyelesaian masalah. Salah satu harapan dari pelaksanaan Rakor yang dilaksanakan adalah rumusan rekomendasi yang nantinya dapat menjadi rujukan bagi semua pihak terkait, berorientasi pada penyelesaian masalah. Kompleksitas permasalahan Perhubungan dan Persandian harus diurai dalam suatu narasi, yang nantinya tertuang dalam rekomendasi yang akan menjadi kebijakan,” katanya
“Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III se-Provinsi Jambi adalah media yang mensinergikan kebijakan-kebijakan nasional dan daerah. Tentu banyak isu yang dapat dimunculkan dan dibahas bersama, untuk kemudian ditindaklanjuti sebagai upaya kita membangun negeri ini,” lanjutnya.
Gubernur Jambi melalui Asisten I menjelaskan bahwa dalam Rakor ini akan disajikan sejumlah isu terkait Persandian serta Perhubungan yang mencakup berbagai hal. Isu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk keabsahan dokumen/surat resmi salah satunya melalui Tanda Tangan Elektronik menjadi penting karena dalam konsep Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini seyogyanya sudah diterapkan oleh pemerintah secara berjenjang, Isu strategis terkait sektor Perhubungan juga mencakup Bidang Pengembangan jaringan Transportasi dan Bidang Perhubungan Laut, Sungai, Danau, Penyeberangan dan Udara, Bidang Perhubungan Darat dan Perkeretaapian lainnya. Tentunya dengan adanya pembahasan setiap bidang/urusan, baik Persandian maupun Perhubungan, paling tidak akan memperluas cakupan diseminasi informasi kebijakan yang telah diambil selama ini,” tuturnya.
Lebih lanjut Gubernur Jambi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memiliki komitmen kuat dalam mendukung kebijakan nasional terkait urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III.
“Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi salah satunya melalui Biro Kesra Setda Provinsi Jambi sesuai dengan tugas dan fungsinya melaksanakan rapat ini, yang substansinya merupakan bagian integral dari pelaksanaan kebijakan nasional. Kita semua sebagai aparatur negara wajib terus berupaya meningkatkan peran dan kapasitas secara bersama-sama berkoordinasi, bersinergi dan bekerja sama dalam pencapaian tujuan kebijakan program yang terkait Urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III. Melalui rapat ini, salah satunya diharapkan agar tercipta dan meningkatnya sinergi dalam pelaksanaan urusan Kesra Non Pelayanan Dasar III serta menyatukan sudut pandang dinas terkait sebagai pelaksana teknis dengan Biro/Bagian Kesra,” tegasnya.
“Selamat kepada seluruh peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesra Non Pelayanan Dasar III se-Provinsi Jambi Tahun 2023. Mudah-mudahan saudara-saudari dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai,” pungkasnya. (Adv)