Baca Jambi – JS (35) Warga Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjab Barat, diduga telah menyetubuhi anak berumur 11 tahun sebanyak dua kali.
“Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban sebut saja Bunga, yang merasa anaknya telah disetubuhi oleh terduga pelaku dengan inisial JS. Kemudian kita melakukan penyelidikan dan terduga pelaku akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH, Minggu (7/2)
Guntur mengatakan, kasus ini bermula ketika orangtua korban mendapatkan informasi dari saksi, dimana pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban dimasukkan ke dalam rumah terduga pelaku.
Mendapati adanya informasi itu, kemudian orangtua korban menanyakan kepada anaknya dan anaknya mengaku telah disetubuhi oleh terduga pelaku sebanyak dua kali di dalam kamar.
Mendengar pengakuan dari anaknya itu, kemudian orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang telah menimpa anaknya ke Polsek Merlung. Dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Merlung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkap Guntur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Tanjab Barat. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 1 miliar. (Ame/SJ)