• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, ini Penampakannya

Baca Jambi by Baca Jambi
20 Mei 2021
in RAGAM
0
Anggota DPR Kini Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, ini Penampakannya

Pelat nomor khusus DPR-RI Foto: Dok. Istimewa/Group whatsApp

NASIONAL – Setelah sebelumnya sempat simpang siur dan tidak jelas keabsahannya, kini dipastikan kalau pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR memang ada. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah satu anggota dewan.

Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni dilansir dari detikOto, Rabu (19/5/2021). Ahmad Sahroni menjelaskan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI sudah berlaku sejak akhir tahun 2020.

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Pelat Nomor khusus DPR RI Hoax or Not? Foto: Dok. Istimewa/Group whatsApp

“Sangat benar (keberadaan dan keabsahab pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI),” ujar Sahroni dilansir dari detikOto.

Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI tersebut sudah disosialisasikan dari Kapolri kepada Para Kapolda. Sehingga seharusnya para petugas berwajib di lapangan sudah mengetahui akan kebenaran pelat nomor khusus anggota DPR ini.

Mobil Pakai Pelat Khusus DPR yang sempat disetop petugas polisi Foto: Instagram @cetul222

“Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan,” lanjut Sahroni.

detikOto melihat telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.

Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaks Giat Konstitusional.

TNKB khusus anggota DPR-RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Kami mencoba menghubungi Korlantas Polri untuk mencari informasi lebih lanjut perihal pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR ini. Namun hingga Rabu (19/5) belum ada jawaban kami terima.

Source: detikcom
Tags: @DPR@khusus@pelat

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI
RAGAM

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

RAGAM

Hari Kedua SKD, 1.199  Peserta PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Ikut Seleksi, 1 Peserta Tidak Hadir 

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 
RAGAM

Evaluasi SKD CPNS, Menteri PANRB Tekankan Pemetaan Kebutuhan Pegawai Guna Menjaring ASN yang Berintegritas  dan Kompeten 

Next Post
Pemkab Batanghari Kembali Terima Predikat Opini WTP

Pemkab Batanghari Kembali Terima Predikat Opini WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pj Bupati Sarolangun Pimpin Langsung Upacara HUT Kemerdekaan RI

Pj Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Pelayanan Cepat dan Transparan

Pj Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Pelayanan Cepat dan Transparan

Langkah Pengamanan Asset BMN, Pertamina EP Field Jambi Gelar Sosialisasi Kolaborasi Bersama Kejati Jambi

Langkah Pengamanan Asset BMN, Pertamina EP Field Jambi Gelar Sosialisasi Kolaborasi Bersama Kejati Jambi

Pejabat Sementara Bupati Batang Hari Mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba

Pejabat Sementara Bupati Batang Hari Mendeklarasikan Desa Bersih Narkoba

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In