NASIONAL – Setelah sebelumnya sempat simpang siur dan tidak jelas keabsahannya, kini dipastikan kalau pelat nomor kendaraan khusus untuk anggota DPR memang ada. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah satu anggota dewan.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Komisi 3 DPR-RI, Ahmad Sahroni dilansir dari detikOto, Rabu (19/5/2021). Ahmad Sahroni menjelaskan pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI sudah berlaku sejak akhir tahun 2020.
“Sangat benar (keberadaan dan keabsahab pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI),” ujar Sahroni dilansir dari detikOto.
Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR-RI tersebut sudah disosialisasikan dari Kapolri kepada Para Kapolda. Sehingga seharusnya para petugas berwajib di lapangan sudah mengetahui akan kebenaran pelat nomor khusus anggota DPR ini.
“Ini sudah disosialisasikan, kok. Sudah disetujui dan disebarkan kepada pihak berwajib di lapangan,” lanjut Sahroni.
detikOto melihat telegram Kapolri kepada para Kapolda perihal sosialisasi nomor pelat kendaraan khusus bagi anggota DPR. Di dalam Telegram tersebut tertera tanggal 15 Maret 2021. Surat Telegram dari Kapolri kepada Para Kapolda tersebut ditebuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri.
Dalam telegram tersebut dijelaskan, sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaks Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR-RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Kami mencoba menghubungi Korlantas Polri untuk mencari informasi lebih lanjut perihal pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR ini. Namun hingga Rabu (19/5) belum ada jawaban kami terima.