Kota Jambi – Setelah sebelumnya anggota dewan, M Yasir yang duduk di Komisi III DPRD Kota Jambi mengomentari pengerjaan pedestrian di Jalan Soekarno Hatta yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), baru-baru ini ia dan Martua Muda Siregar, anggota DPRD lainnya kembali menemukan dugaan pengerjaan asal-asalan di titik lainnya.
Titik itu tak begitu jauh dari jarak sebelumnya. Yang membedakan, temuannya Selasa (10/8) lalu ini, terkait dugaan pengerjaan lantai kerja pedestrian yang tidak sesuai RAB.
Dari hasil tinjauannya ini, Yasir dan Martua Muda Siregar menemukan, pengerjaan pondasi drainase yang seharusnya lantai dasar dicor, malah tidak dicor. Ia melihat, besi pondasi diletakkan begitu saja di dalam lubang galian.
“Seharusnya, lantai dasar ini dicor atau disemen dulu. Baru dimasukkan anyaman besi dan kemudian dicor lagi. Ini malah langsung besi dimasukkan. Dugaan, tidak hanya di titik ini saja. Sebab yang lainnya sudah tertutup, sulit mengeceknya,” jelas Yasir.
Titik ini berada di depan gerai Alfamart Soekarno Hatta. Yasir menduga, proyek ini tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi.
Sedangkan RAB itu sendiri tidak diserahkan Dinas PUPR, sehingga tidak bisa dicek DPRD Kota Jambi lebih lanjut. Tak hanya itu, Yasir juga menyayangkan, para konsultan pengawas tidak hadir langsung di lapangan untuk mengecek dan memastikan kualitas pengerjaan.
“Ya jangan hanya kejar kuantitas saja, kualitasnya diabaikan. Proyek ini mahal loh. Kita juga pertanyakan, mana yang kemarin katanya dibongkar dan dicor ulang,” tanya politisi Fraksi Gerindra ini.
Yasir berharap, jangan sampai, pengerjaan yang bersumber dari dana pinjaman ini terkesan asal jadi. “Apalagi ini ukurannya saya lihat beda-beda. Ada yang kecil dan lebar. Pengawasnya juga ini, tidak melihat progresnya. Bagaimana mau kualitasnya bagus,” tukasnya.
Sementara itu, seorang pria yang mengaku sebagai kordinator regu pengerjaan di titik tersebut menimpali pernyataan M Yasir, bahwa diletakkannya anyaman besi itu lantaran ada kesalahan teknis. “Ini karena ada akar pohon pak makanya tidak lurus. Kesalahan teknis, nanti besinya diangkat lagi dan dicor,” timpalnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya, Momon Sukmana Fitra kembali menyampaikan, bahwa pengerjaan tersebut sesuai RAB. Pihaknya membangun lantai dasar atau lantai pengerjaan setebal 5 cm, sebelum pembangunan lantai dan dinding drainase.
“Itu lantai pengerjaan yang menggunakan mutu rendah. Gunanya untuk meratakan dan mengamankan pengecoran di atasannya. Setelah itu barulah dipasang pengecoran lantai drainase,” katanya.
Apa yang ditemukan anggota DPRD Kota Jambi itu, kata Momon, merupakan kesalahpahaman. Susunan besi cor dinding dan lantai drainase itu, hanya diletakkan sementara di lubang galian, karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Rangkaian besi yang dimaksud, bakal diangkut dari lubang lagi. Sehingga para pekerja bisa membuat lantai dasar untuk pengerjaan.
“Besi yang sudah dirangkai tidak boleh lama-lama di jalan. Jadi, mungkin mereka masukkan dulu ke dalam, menjelang pengecoran lantai kerja (pakai pengecoran mutu rendah),” ujarnya.
Momon juga mengatakan tidak bisa menyerahkan RAB begitu saja, sesuai peraturan dari kementerian. Jika ingin melihat dapat membuatkan surat izin terlebih dahulu.
Sedangkan mengenai lebar pedestrian yang tidak rata, kata Momon, diakibatkan adanya masyarakat yang keberatan menghibahkan tanah.
“Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibangun pedestrian, karena tidak ada ganti rugi tanah. Makanya, ada lebar 3 meter, tapi ada juga lebar 5 meter,” tukasnya.