Anggota DPRD NasDem Remas Payudara Ibu Rumah Tangga – Berita Apa Adanya
Kamis, 19 Mei 2022
  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM
Berita Apa Adanya
No Result
View All Result
Berita Apa Adanya

Anggota DPRD NasDem Remas Payudara Ibu Rumah Tangga

Baca JambibyBaca Jambi
Rabu, 5 Mei 2021
in HUKRIM, NASIONAL
Foto Ilustrasi/Net.

Foto Ilustrasi/Net.

HUKRIM – Keji betul ulah anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa. Pria tersebut bertamu ke rumah kenalannya tapi justru melakukan pelecehan seksual.

“Iya betul, (tersangka) pelecehan seksual. Dia meraba payudara perempuan,” kata Kapolres TTS AKBP Andre Librian saat dihubungi, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga

Teng! Mahkamah Agung Tolak PK Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

FJPI bersama KemenPPPA Gelar Webinar Mengawal UU TPKS 

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

KPK Diminta untuk Pendampingan dan Mengawal Proses Pembangunan IKN

Dalam kasus ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS di Kota Soe. Polisi tengah melengkapi berkas kasus ini.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan dalam waktu dekat, penyidik juga akan mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin (3/5) malam untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.

“Alasan penahanan terhadap tersangka adalah memang dua alat bukti yang kuat sudah dikantongi,” kata Kombes Krisna di Kupang seperti dilansir Antara, Selasa (4/5).

Polisi menjerat JN dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 281 ayat 1 KUHP, dan dikenai ancaman hukum 9 tahun penjara.

Duduk Perkara Pelecehan Seksual

Pada Minggu (11/4) lalu, JN bertamu ke rumah DS. Saat itu JN sedang dalam kondisi mabuk akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Korban DS pergi ke dapur untuk membuat minuman bagi JN. Saat itu suami DS sedang berada di kamar mandi.

Melihat DS sendiri, JN kemudian beranjak ke dapur lalu dari belakang langsung memegang bagian tubuh DS.

DS awalnya tak menggubris tindakan JN lantaran berpikir mungkin JN tidak sengaja karena hanya menyentuh saja. DS pun membawa minuman ke ruang tamu. Namun sesampai di ruang tamu, JN kembali melakukan aksinya.

Mengetahui JN dari awal memang sengaja melakukan hal tak senonoh, DS pun kesal dan mengusir JN keluar dari rumah. Suami DS yang mengetahui hal tersebut ikut kesal dan saat itu juga langsung melaporkan perbuatan tak senonoh anggota DPRD tersebut ke pihak kepolisian.

Partai NasDem yang menjadi tempat JN bernaung menyatakan menjunjung asas praduga tak bersalah. NasDem menilai seseorang belum dapat dinyatakan bersalah selama kasus yang dihadapi belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan DPP NasDem memiliki aturan tertentu dalam menangani kader-kader yang terjerat pidana. Selain aturan sanksi, kader yang terjerat kasus pidana memiliki hak melakukan pembelaan.

“Kedua, tentunya ada kaidah internal di Partai NasDem yang kemudian nanti akan mempertimbangkan faktor-faktor tertentu,” terang Ali kepada wartawan, Selasa (4/5).

“Kalau orang ditetapkan tersangka biasanya kita berhentikan dari partai. Tapi kemudian dia juga punya hak untuk melakukan pembelaan terhadap hal tersebut,” imbuhnya.

Source: detikcom

HUKRIM

HUKRIM

Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

HUKRIM

Kecelakaan Maut di Kecamatan Pelawan Sarolangun, 1 Orang Meninggal Ditempat

Foto Ilustrasi Hiburan Malam/Ist.
HUKRIM

Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Polda Jambi Amankan 3 Orang Positif Narkoba

HUKRIM

Breaking News!!! Motor Vs Mobil Tanki, Pelajar SMA 2 Sarolangun Meninggal Ditempat

HUKRIM

Warga Temukan Mayat Laki-Laki Terapung di Perairan Jambi, Bagi yang Mengenal ini Ciri-Cirinya

HUKRIM

Luka di Kepala Penyebab Kepala BPBD Merangin Meninggal

HUKRIM

Penemuan Mayat Bayi di Kebun Sawit Gegerkan Warga Muara Sabak Barat

HUKRIM

Ajak Ketemuan Lalu Perkosa Pelajar di Kebun Kopi

HUKRIM

Setubuhi Pacar 2 Kali Seminggu Hingga Hamil, Pria di Sungai Penuh Ditangkap Polisi

HUKRIM

Viral Curhatan Netizen, Aksi Oknum Polisi Perkosa Perempuan di Kantor Polsek Terungkap

Foto Hanya Ilustrasi/Foto Istimewa.
HUKRIM

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Sarolangun

HUKRIM

Seorang Warga Mayang Mangurai Ditangkap Polisi Lantaran Kuras Saldo ATM Rp 21 Juta Milik Temannya

HUKRIM

Pengendara Sepeda Motor Tewas, Tabrak Tronton Sedang Parkir di Geragai

Foto Ilustrasi/Net.
HUKRIM

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

HUKRIM

Kecelakaan Tragis! 2 Santri Tewas Masuk ke Kolong Fortuner

Berita Apa Adanya

© 2020 Baca Jambi - Jalan Lingkar Barat III Lorong Tanjung Raya No.227A, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi, Jambi, 36122 Indonesia. Developed by Team Bacajambi.id

  • Baca Jambi
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sample Page
  • SOP Perlindungan Wartawan

Ikuti kami di media sosial

No Result
View All Result
  • DAERAH
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • RAGAM