Jambi – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi dan BPD Jambi Unit Usaha Syariah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten ( BJB ) Tbk terkait pengelolaan likuiditas Peserta Tidak Langsung (PTL) oleh bank sponsor.
“Kerjasama ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan transaksi Bank Indonesia – Fast Payment (BI-FAST),” kata Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Kamis (6/10/2022).
Melalui kerjasama ini, BJB akan berperan sebagai bank sponsor untuk melakukan pengelolaan likuiditas Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah pada Bank Indonesia dalam rangka penyelenggaraan transaksi BI-FAST.
El Halcon menerangkan, ini merupakan era baru terbarukan bagi Bank Jambi.
“Karena kami akan masuk BI-FAST. Kegiatan hari ini merupakan perjuangan yang panjang, yang akhirnya mendapat kesesuaian. Setelah BI-FAST ini kita MoU adanya kesesuaian berpacu bersama,” katanya.
Nantinya, Bank BJB sebagai bank sponsor akan memberikan layanan pengelolaan likuiditas kepada PTL dengan harapan untuk dapat mewujudkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang baik. Adapun PKS mulai berlaku sejak Bank Jambi dan Bank Jambi Unit Usaha Syariah mendapatkan persetujuan operasional transaksi BI-FAST dari Bank Indonesia.
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking bank BJB Rio Lanasier, mengatakan, PKS ini salah satunya dilaksanakan guna mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end dan bersifat national driven.
“Sekaligus juga mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal. Untuk itu, perlu dikembangkan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang lebih efisien untuk memfasilitasi transfer dana secara real time dan tersedia setiap saat,” tandasnya.