Baca Jambi – Bapemperda DPRD Kota Jambi lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi terkait perubahan Perda no 4 tahun 2017 pada Rabu (19/01/2023), bertempat di Kantor DPRD Kota Jambi.
Terkait perubahan Perda nomor 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Jambi Sutiono menjelaskan bahwa penyesuaian mengenai andalalin dan penyesuaian pasal-pasal yang harus diperkuat lagi,“ jelasnya Sutiono.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini.