Baca Jambi – Setelah melalui persidangan yang panjang, akhirnya tanggal 24 Desember 2025 lalu majelis komisioner yang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi selaku Ketua, Siti Masnidar (Anggota) dan Zamharir (Anggota) menggelar sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, secara tegas Ketua Majelis Komisioner memerintahkan agar Bank Jambi memberikan data berupa daftar penerima Dana CSR yang dikelola oleh manajemen Bank Jambi kepada pemohon (ChannelBerita24.com) dalam waktu 14 hari sejak dibacakannya putusan.
Namun sayangnya, hingga batas waktu berakhir, pihak Bank Jambi belum memberikan data tersebut kepada pemohon. Ada apa dengan Bank Jambi yang terkesan menutup-nutupi daftar penerima dana CSR tersebut?
Menanggapai hal ini, Pemred ChannelBerita24, Zainuddin, sangat kecewa dengan sikap pimpinan Bank Jambi yang tak kunjung memberikan data yang sudah diperintahkan oleh majelis Komisioner KI Jambi selaku Lembaga resmi negara yang menangani sengketa informasi publik.
“Kita lihat saja, apakah ada itikat baik dari pihak Bank Jambi untuk memberikan data tersebut. Jika tidak, berarti ada hal yang ingin mereka sembunyikan, “ ujarnya.
Bank Jambi Angkuh
Ditempat terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPH-J), Ruslan Abdul Gani, SH yang dimintai komentarnya mengenai hal ini mengatakan bahwa sikap Bank Jambi yang terkesan tidak patuh atas putusan Komisi Informasi tersebut menunjukkan sikap yang kurang baik selaku Badan Publik yang mempunyai kewajiban melayani publik.
“Komisi informasi Provinsi Jambi itu adalah Lembaga negara yang sah yang dibentuk melalui Undang undang No. 14 tentang keterbukaan informasi publik. Jika Bank Jambi tidak mematuhi perintah putusan tersebut, itu artinya mereka melakukan perbuatan melawan hukum,” tukasnya.
Belum diberikannya data berupa daftar penerima dana CSR Bank Jambi kepada pemohon (ChannelBerita24) membuat pihak CB24 berencana untuk melaporkan Pimpinan Bank Jambi kepada aparat penegak hukum.
“Insya Allah, kita akan melaporkan pimpinan Bank Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi karena kuat dugaan kami ada indikasi penyimpangan dana CSR tersebut,” ujar Zainuddin, selaku Pemred CB24.
Untuk diketahui, sebelumnya redaksi CB24 telah mengajukan surat permintaan informasi mengenai daftar penerima dana CSR yang dikelola oleh manajemen Bank jambi secara resmi melalui surat tertulis pada tanggal 7 Agustus 2025 lalu. Hal ini menindaklanjuti adanya pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan jika danan CSR Bank Jambi banyak mengalir ke sejumlah pejabat teras Jambi.
Sayangnya permohonan informasi yang diminta CB24 tidak ditanggapi oleh pihak Bank Jambi. CB24 pun akhirnya melayangkan surat keberatan pada tanggal 26 Agustus 2024. Namun lagi-lagi pihak Bank Jambi tidak mengindahkan surat tersebut hingga akhirnya redaksi CB24 mengajukan surat permohonan penyelesaian sengketa informasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi pada tanggal 13 oktober 2025.
Atas permohonan CB24 tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi menindaklanjutinya dengan menggelar sidang dan memanggil kedua belah pihak sejak tanggal sejak 24 Oktober hingga berakhir dengan pembacaan putusan pada tanggal 24 Desember 2025 lalu dimana Komisi Informasi Provinsi Jambi memerintahkan agar pihak Bank Jambi memberikan data yang diminta oleh pemohon karena data penerima CSR tersebut merupakan data terbuka.
“Mekanisme pengelolaan dana CSR Bank Jambi, mulai dari penyaluran hingga evaluasi adalah merupakan informasi terbuka dan dapat diberikan kepada pemohon,” ujar Ketua Majelis membacakan salah satu butir putusan sidang. (Red)











