Baca Jambi – Berbuntut panjang terkait acara dugem siswa SMAN 1 Tanjab Barat di Ruang Pola Kantor Bupati Tanjab Barat pada Sabtu malam (10/4/2021).
Pihak Kepolisian telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka terkait kegiatan yang melanggar protokol kesehatan tersebut.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro menjelaskan, tersangka yang ditetapkan berinisial RC. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Minggu (11/4/2021) malam, seusai dilakukan pemeriksaan.
“Malam tadi kita juga sudah keluarkan surat penahanan,” bebernya, Senin (12/4/2021)
Guntur mengungkapkan, RC merupakan pemilik Event Organizer (EO) Tungkal Project selaku penyelenggara kegiatan.
Ia menambahkan, dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi, yang mana terdiri dari siswa dan pihak EO. “Panitia sama EO,” pungkasnya. (Red)