Merangin – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Merangin bersama Camat Bangko dan Lurah Pematang Kandis menertibkan tempat jualan para pedagang kawasan Pasar Baru Bangko, Kamis (25/9/2025)
Pada penertiban melalui pendekatan persuasive tersebut, para pedagang yang berjualan di badan jalan, diminta untuk bergeser ke belakang beberapa meter, sehingga tidak mengganggu jalannya arus lalulintas dan menutup saluran air/drainase
‘’Jadi pada penertiban kali ini kami hanya minta para pedagang jangan berjualan di badan jalan dan diatas drainase jalan. Pedagang tidak boleh berjualan melebihi drainase jalan,’’ujar Camat Bangko Anggie Yuwana didampingi lurah Pematang Kandis dan Kasi Trantib SatPol PP.
Penertiban pasar yang berlangsung lancar itu, dimulai dari Pos Retribusi masuk ke kawasan Pasar Baru Bangko, hingga ke simpang tiga Jalan Raya Pasar Baru tersebut dan hanya berlangsung beberapa jam saja.
Kawasan pasar yang sudah ditertibkan itu setiap harinya akan terus dikontrol. Jangan sampai pedagang yang sudah digeser ke belakang pada pagi harinya pindah lagi ke depan.
‘’Jika ada pedagang yang melanggar dari penertiban yang sudah kami lakukan, akan kami tindak lebih lanjut. Beberapa pedagang sudah kami sarankan untuk menempati kios pedagang di Gedung Pasar yang masih kosong,’’ujar Kasat Pol PP Merangin, Sayuti yang di besarkan lurah Pematang Kandis Sri Wahyuni menyampaikan ke media (tugas)