Baca Jambi – Bertempat di Aula BKPSDMD Kota Jambi, Selasa pagi (07/05/2024), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Jambi menggelar bintek tata kelola administrasi kepramukaan berbasis digital.
Acara tampak dihadiri Pj Walikota Jambi yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ir. Moncar Widaryanto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi, Erwandi S.STP, Kabid Kepramukaan, Zulafni M.Pd, Ketua Kwarcab Kota Jambi atau yang mewakili, Kakak-kakak Pembina Gugus Depan serta undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj Walikota Jambi yang dibacakan Ir. Moncar Widaryanto menuturkan, pada era teknologi yang semakin canggih ini peran media sosial (Medsos) sudah dianggap sangat penting dan menjadi kebutuhan khususnya bagi gerakan pramuka.
“Untuk itu, bagi gerakan pramuka agar para anggota pramuka dapat mengikuti perkembangan zaman,” serunya.
Lebih lanjut Moncar menjelaskan, medsos mempunyai pengaruh yang sangat besar dan masyarakat lebih cepat menerima informasi lewat internet terutama kepada para anggota pramuka.
Namun dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman ternyata tidak sedikit banyak pemuda mengalami degradasi moral yang berujung rendahnya jiwa bermasyarakat dan bersosial.
“Sehingga perlu ada 3 peran penting yang harus diemban dan dijaga oleh pemuda, yaitu kekuatan moral, kontrol sosial dan terakhir sebagai agen perubahan,” pungkasnya.
Diwaktu bersamaan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jambi, Erwandi S.STP, dalam laporannya menyampaikan salahsatu perwujudan reformasi birokrasi sistem pemerintahan adalah melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi secara intensif dan masif.
“Melalui kegiatan bintek tata kelola administrasi kepramukaan berbasis digital ini bertujuan untuk pemanfaatan aplikasi SIPRAM Koja pada Basis Gudep, praktik pembuatan video pembelajaran serta praktik pembuatan quizziz dan google form,” terangnya.
Erwandi menambahkan, mulai 25 Maret 2024 Kemendikbudristek telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD, Pendidkan Dasar dan Menengah sekaligus mencabut Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Ekstrakurikuler Wajib Pramuka.
“Kami memandang penting Dispora, Disdik, dan Kwarcab duduk bersama membahas implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pendidikan Kepramukaan di Kota Jambi,” tegas Erwandi.
Untuk diketahui, Kegiatan Bintek Tata Kelola Administrasi Kepramukaan Berbasis Digital dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari 07-08 Mei 2024.
Adapun peserta diikuti 130 orang pembina Basis Gudep SD dan SMP dalam Kota Jambi yang dibagi dalam 2 hari. (Jurnal Opini)