Baca Jambi – Budi Azwar anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Barat.
Dengan mengunakan rompi orange, Budi Azwar keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dititip sebagai tahanan Kejaksaan.
Penahanan terhadap anggota dewan dari fraksi Golkar ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra. Ia menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.
“Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari ini di Polres Tanjung Jabung Barat, sebagai tahanan titipan Kejaksaan,” terang Arnold, Rabu (15/9).
Dikatakannya, tersangka Budi Azwar akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.
“Terhadap tersangka secepatnya akan dilimpahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, tersangka BA dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Untuk diketahui, Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah tersandung kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis. (Ame)