Baca Jambi – Bupati Tanjab Timur, Romi Haryanto mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr Bambang Gunawan SH M.hum secara langsung meresmikan Desa teluk majlis Kecamatan kuala jambi Kabupaten tanjung jabung timur menjadi Rumah Restorative Justice, kamis (7/04/2022) .
Kepala kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari menyampaikan Desa teluk majlis dipilih untuk dijadikan Rumah Restoratif Justice,dengan demikian tujuannya sebagai tempat pelaksanaan mediasi musyarawah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat.
Wakil Kepala Kejati Jambi, Dr Bambang Gunawan dalam sambutannya penghentian perkara berdasakan restoratif justice yang telah memulihkan status dari seseorang yang awalnya tersangka menjadi bebas sehingga dengan dipulihkan ini mereka dapat diterima kembali oleh masyarakat.
“Dengan adanya Rumah RestorativeJustice maka dapat memberikan kenyamanan bagi siapa saja,menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana secara kekeluargaan. Peran jaksa dibantu kepala desa/lurah/camat yang menjadi penengah tanpa harus menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati tanjung jabung timur Romi haryanto dalam sambutanya, mengapresiasi Kejaksaan pencanangan rumah restorative justice di desa teluk majelis, karena dengan adanya peresmian rumah restorative justice ini semoga bermanfaat.
“Saya berharap peresmian ini bukan hanya seremonial,akan tetapi tempat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan masyarakat,” tutur Bupati.