• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Dear Para PNS, Ini Waktu Pencairan & Besaran THR Tahun ini

Baca Jambi by Baca Jambi
2 Mei 2021
in RAGAM
0
Dear Para PNS, Ini Waktu Pencairan & Besaran THR Tahun ini

Bacajambi.id – Pencairan tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan segera dieksekusi.

Disela kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian THR dan gaji ke-13. PP itu diteken Jokowi pada, Rabu (28/4/2021).

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Menurut kepala negara, pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli. Semua itu diharapkan menjadi daya ungkit ekonomi tanah air.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” kata Jokowi.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” lanjutnya.

Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS pun sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021. Anggaran lebih dari Rp 30 triliun pun telah disiapkan pemerintah yang terdiri dari sebesar Rp 7 triliun untuk ASN pusat dan Rp 14,8 triliun untuk ASN daerah. Ada pula anggaran untuk PPPK serta Rp 9 triliun untuk pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang didapatkan PNS tidak penuh seperti tahun lalu. Besaran THR hanya memasukkan hitungan gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Artinya, untuk tahun ini besaran THR PNS tidak memasukkan tunjangan kinerja.

“Tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti tahun 2020, yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Menurut Sri Mulyani, kebijakan itu adalah langkah pemerintah untuk tetap bisa melakukan kewajiban dengan penyaluran THR kepada para ASN sekaligus di sisi lain tetap bisa menangani pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan dukungan anggaran yang besar.

Meski kebijakan THR sama dengan tahun sebelumnya, namun ada yang membedakan, yakni penerima THR adalah semua PNS termasuk pejabat negara. Di mana pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri, anggota DPR hingga eselon I dan II tidak mendapatkan THR.

“Iya (tahun ini pejabat negara mendapat THR),” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada CNBC Indonesia.

Berikut besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
– Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
– Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp7.993.000
– Anggota Rp7.993.000

Pejabat eselon
– Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
– Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp7.342.000
– Eselon III/Pejabat Administrator Rp5.352.000
– Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp5.242.000

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.235.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp2.569.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp2.971.000

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.734.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.154.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp3.738.000

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp2.963.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp3.411.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.046.000

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.489.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.043.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.765.000

E. Pendidikan S2/S3/sederajat
– Masa kerja sampai 10 tahun Rp3.713.000
– Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp4.306.000
– Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.110.000

Source: cnbc indonesia
Tags: @jokowi@pns@srimulyani@thr

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Ariel Akui Baper saat Akting Mesra dengan Bunga Citra Lestari

Ariel Akui Baper saat Akting Mesra dengan Bunga Citra Lestari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

OJK Terbitkan Aturan Tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Permasalahan di Industri Pindar

Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok ASN Mulai Maret 2024

Dana Sertifikasi, TKG dan Tamsil Guru Merangin Tri Wulan Dua 2024 Sudah ada di Kas Daerah, Pembayaran Menunggu SPM di Ajukan

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

OJK Tegaskan Tidak Terlibat Dalam Penawaran Jasa IPO Oleh PT Investindo Public Optima

Safari Jum’at Ke Desa Suban, Bupati Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan

Safari Jum’at Ke Desa Suban, Bupati Komitmen Tuntaskan Masalah Pertanahan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In