Batanghari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak agar Pemerintah Kabupaten Batang Hari segera memeriksa PT Ciomas Adi Satwa yang beroperasi di Desa Serasa, Kecamatan Pemayung terkait penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB).
Hal ini diungkapkan oleh Dewan dari Fraksi Demokrat Perindo Yoghie Verly Pratama, menurutnya Perusahaan tersebut sudah puluhan tahun melakukan pelanggaran mengenai pembayaran pajak.
“PT Ciomas Adi Satwa ini beroperasi di Desa Serasa sudah 10 tahun melanggar BPHTB, perusahaan tersebut membayar pajak atas nama pribadi bukan atas nama PT,” kata Yoghie
Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pembayaran PBB milik PT. Ciomas Adi Satwa pada tahun 2020 lalu.
Yoghie berharap, pemerintah Kabupaten Batang Hari memberi sanksi serta menindak tegas perusahaan ternak Ayam milik PT Ciomas Adi Satwa ini karena sudah melakukan kecurangan dalam waktu yang lama.