Baca Jambi – Ganti rugi lahan di kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi segera mendapatkan kesepakatan.
Rencana itu disampaikan Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Sabtu (8/10/2022).
Sebagaimana diketahui bahwa Pemkot Jambi kalah dalam gugatan ahli waris, A Rahman atas kepemilikan tanah tempat berdirinya Kantor Lurah Paal Merah.
Berbagai upaya telah dilakukan termasuk menyepakati nilai ganti rugi. Dimana ahli waris meminta Rp 275 juta, sedangkan Pemkot Jambi menawar Rp 200 juta.
Sehingga pada rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (7/10/2022) lalu menunggu hasil dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kementrian Keuangan, Provinsi Jambi.
Rapat direncanakan pada Jumat (1/10/2022) lalu dan dibatalkan.
Pembatalan itu dikatakan Junaidi bahwa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) membutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk melakukan penghitungan nilai tanah tersebut.
“Kami dinformasikan KJPP butuh waktu 15 hari, jadi rapatnya batal dan kita rencanakan pada tanggal 20 Oktober nanti,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa pada rapat tersebut akan menghasilkan kesepakatan.