Baca Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menyetujui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Bangun Guna Serah (BGS) menjadi rekomendasi dewan. Pengesahan itu dilakukan saat rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (01/03/2022).
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto yang memimpin rapat tersebut bersama 39 orang anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya sepakat menyetujui rekomendasi pansus sebagai rekomendasi dewan yang harus dijalankan oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara itu, juru bicara pansus BGS, Akmaludin dalam penyampaiannya mengatakan setidaknya ada 3 semangat yang mendasari dibentuknya Pansus Kerjasama Bangun, Guna, Serah (BGS) DPRD Provinsi Jambi, Diantaranya adanya semangat yang sama dari seluruh unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk menggali informasi yang mendalam dan berimbang dalam rangka mengurai benang kusut permasalahan 4 kerjasama BGS di Provinsi Jambi.
“Pansus berupaya menjadi pihak penengah yang mendudukkan persoalan dan secara bersama-sama mencari jalan keluar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Akmal.
Selain itu, kata Akmal pansus BGS ini merupakan kerja dewan dalam menjalankan tugas pengawasan yang melekat pada Lembaga DPRD Provinsi Jambi.
“Pansus akan melahirkan rekomendasi bernas, tajam, solutif dan berimbang untuk kepentingan pembangunan dan seluruh masyarakat di Provinsi Jambi,” sebutnya.
Atas dasar tiga semangat tersebut , sebut Akmal pansus telah bekerja dengan maksimal untuk menggali persoalan dengan mengambil keterangan semua pihak yang terlibat serta meminta masukan para ahli dan pakar yang akhirnya mengeluarkan rekomendasi terhadap 4 kerjasama Pemerintah Provinsi Jambi yang dilakukan dengan sistem kerjasama BGS.
Berikut Rekomendasi Pansu Terhadap 4 Kerjasama BGS Pemerintah Provinsi Jambi :
A. RATU HOTEL DAN RESORT
1. Pada tahun 2023 atau 2 tahun sebelum kerjasama berakhir, Pemerintah Provinsi Jambi harus melaksanakan audit terhadap seluruh aset yang dikerjasamakan antara Pemerintah Provinsi Jambi dan Pihak PT Jambi Sapta Manunggal Pratama (JSMP) serta melakukan penilaian secara apraisal oleh Inspektorat dan/atau BPK RI Perwakilan Jambi / BPKP Jambi.
2. Sebelum kerjasama Ratu Hotel berakhir, Pemerintah Provinsi wajib menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang profesional dalam mengelola bisnis perhotelan dan bisnis profit oriented lainnya.
Adapun penyiapan BUMD dimaksud harus telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jambi paling lambat tahun 2024. Dan setelah berakhirnya masa kontrak kerjasama, Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi menyarankan agar pengelolaannya dapat diprioritaskan oleh BUMD Provinsi Jambi.
3. Pemerintah Provinsi Harus memastikan bahwa seluruh aset yang diserahkan pada Pemerintah Provinsi Jambi dalam kategori baik dan layak operasional dan sesuai dengan yang diperjanjikan.
B. WTC MALL BATANGHARI
1. Pansus BGS DPRD Jambi merekomendasikan agar dilakukan penunjukan akuntan publik yang disepakati kedua belah pihak dalam melakukan penghitungan pendapatan perusahaan sekaligus dasar bagi hasil setoran kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jambi.
2. Pansus merekomendasikan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGB diatas HPL yang dikerjasamakan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan dapat dilakukan addendum kedua atas perjanjian kerjasama, diantaranya berkaitan dengan alokasi 10 persen dari bangunan yang digunakan secara langsung oleh pengguna barang untuk menunjang tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
C. JAMBI BUSSINES CENTER (JBC)
1. Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Provinsi Jambi dapat segera menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pada PT Putra Kurnia Properti sepanjang pihak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
2. Pansus BGS DPRD Jambi, merekomendasikan dapat dilakukan addendum terhadap Perjanjian Kerjasama pembangunan JBC, utamanya berkaitan dengan : a) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan yang terlambat akibat adanya gugatan.
3. Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melalui TKKSD dan Pejabat Teknis, untuk menerbitkan surat PENGHENTIAN SEMENTARA PEKERJAAN hingga diterbitkannya SPMK oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi.
D. PASAR ANGSO DUO BARU
1. Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jambi setelah melalui proses di TKKSD dapat menerbitkan Izin Pengelolaan Pasar Angso Duo Baru pada PT Eraguna Bumi Nusa dengan catatan PT EBN telah menyelesaikan seluruh catatan teknis dari Perangkat Daerah terkait paling lama 30 hari sejak Rekomendasi disampaikan Pansus BGS DPRD Provinsi Jambi.
2. Pemerintah Provinsi Jambi dan PT EBN dapat sesegera mungkin merelokasi pedagang yang masih berada diluar areal pasar dalam waktu paling lama 30 hari sejak rekomendasi disampaikan Pansus. Serta secara bersama-sama merumuskan tata cara pemanfaatkan kios/lapak/toko yang masih kosong.
3. Pemerintah Provinsi dan PT EBN melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah pedagang, baik yang eksisting saat ini maupun berdasarkan SK Walikota Jambi.
4. Berdasarkan pendataan ulang tersebut, Pansus DPRD Provinsi Jambi mendesak Pihak Pemerintah Provinsi segera dapat memberikan subsidi bagi Pedagang PAD Lama yang menempati PAD Baru sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Pembangunan PAD Baru.
5. PT EBN segera melakukan penataan ulang terhadap pedagang berdasarkan kelompok jenis dagangan, dan dapat lebih berkreasi untuk jenis dagangan lain sehingga konsep awal menjadikan pasar Angso Duo sebagai pasar induk dan terlengkap dapat terpenuhi sesuai cita-cita masyarakat di Provinsi Jambi.
6. Pihak Kedua segera melakukan pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan sistem elektronik maupun dilakukan secara manual sebagai dasar data pendapatan dari sektor parkir.
7. Pemerintah Provinsi segera melakukan pengukuran ulang luas lahan yang dikerjasamakan dengan melibatkan BPN dan seluruh biaya pengukuran ulang dimaksud ditanggung oleh Pihak Kedua.
8. Bilamana terdapat bangunan diluar HGB diatas HPL sesuai perjanjian kerjasama, agar Pemerintah Provinsi dapat menyusun pola kerjasama bentuk lain yang mengikat para pihak diluar kerjasama BOT yang sudah diperjanjikan. Kerjasama dimaksud dapat berupa sewa lahan, kerjasama pemanfaatan, dan/atau polapola lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pansus Merekomendasikan agar segera dibangun komitmen yang mengikat antara pihak kesatu dan kedua utamanya tenggat waktu pembayaran tunggakan serta sanksi tegas yang diberikan bilamana terulang kembali terjadi tunggakan setoran kontribusi dan setoran-setoran lain sesuai perjanjian kerjasama.
10. Pansus BGS DPRD Jambi merekomendasikan agar segera dibentuk Tim Pengawas (Timwas) yang terdiri dari Perangkat Daerah teknis serta pihak lain yang bersifat independent untuk memastikan perjanjian kerjasama dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh kedua belah pihak.
11. Pansus BGS DPRD Jambi merekomendasikan agar dilakukan addendum yang berkaitan dengan nominal dan pola setoran kontribusi pada Pemerintah Provinsi Jambi menjadi bersifat tetap selama pada masa pengelolaan hingga berakhirnya masa perjanjian kerjasama.