Baca Jambi – Bupati Sarolangun, H. Cek Endra, menonaktifkan sementara Kades Lubuk Bedorong, Bayu Yustino.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilakukan Pemkab Sarolangun, baru-baru ini, yang dipimpin langsung Bupati Sarolangun, Drs H. Cek Endra.
Dalam rapat itu tampak juga dihadiri Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE, Waka I DPRD Syahrial Gunawan, Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono, Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Tomy Radya Diansyah Lubis, Asisten I H Arief Ampera dan Kadis PMD Mulyadi.
Bupati Sarolangun, Cek Endra, ketika diwawancara awak media membenarkan hal penonaktifan sementara jabatan Kades Lubuk bedorong karena diduga bermain Penampang Emas Tanpa Izin (PETI).
“Persoalan Kades Lubuk Bedorong sedang dibahas, apakah masalah pertanggungjawaban keuangan, maupun dugaan pelanggaran terhadap izin pengolahan kayu yang terbit. Tim ini sudah dibentuk, misalnya nanti Kades Lubuk bedorong tidak terbukti atas dugaan tuntutan masyarakat, maka bisa diaktifkan kembali, tapi jika terbukti maka langsung diberhentikan,” tegasnya.
Diwaktu bersamaan, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari SE, yang hadir dalam rapat di Aula Kantor Bupati Sarolangun pun membenarkan, bahwa jabatan Kades Lubuk Bedorong dinonaktifkan, terkait dengan hal tersebut Pak Bupati sudah menginstruksikan kepada Kadis PMD untuk membuat surat penonaktifan sementara Kades Lubuk bedorong.
“Besok surat penonaktifan Kades Lubuk Bedorong sudah ditandatangan dan dikirim ke Kades, selanjutnya menunjuk langsung Plt-nya,” bebernya. (Jhontrex)