Baca Jambi – Proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang bersumber dari Anggaran APBD Provinsi Jambi Tahun 2020 yaitu Pengadaan Bangunan Gedung Kantor dan Rehabitasi Sarana dan Prasarana SMA Negeri Titian Teras senila Rp.1,835,000,000,00 diduga banyak masalah dan tak sesuai dengan rencana awal.
Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. Singgasana Suma dengan No SPK: SP. 006/DISDIK-2,1/X/2020 tanggal Kontrak 12 Oktober 2020 dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender dan Kosultasi Pengawas: CV Darma Narapati Konsultan.
Menurut seorang mantan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pada suatu SKPD yang tak ingin namanya di tulis mengatakan, pergantian dirinya sebagai.PPTK saat itu, karena dirinya tidak mau tandatangan hasil pekerjaan proyek tersebut.
”Saya dipecat dari PPTK karena tidak mau tandatangan,” tegasnya.
Alasan dirinya tidak mau tandatangan, karena pelaksanaan proyek di SMA Negeri Titian Teras bermasalah dan tidak sesuai dengan rencana awal.
“Saya diganti karena sejumlah pekerjaan yang bermasalah,” ujarnya.
Kemudian, dirinya memberi contoh pekerjaan yang bermasalah, yakni rehab pagar SMA Negeri Titian Teras dengan nilai Rp.100 juta. “Coba lihat rehab pagarnya, benar apa tidak ? Itu sangat merugikan negara,” Katanya.
Selain itu, tambahnya lagi, ada 8 paket pekerjaan yang di.monopoli oleh satu orang rekanan dan dikerjakan sebelum ada DPA APBDP.
” Semua dikerjakan sebelum DPA APBDP dan sebelum ada kontrak dikerjakan oleh satu orang,” tandasnya geram.
Dari 8 paket pekerjaan tersebut antara lain, Rehab Pagar SMA Titian Teras, Rehab SMA Titian Teras dan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). (Red)