Kota Jambi – DPRD Kota Jambi menyoroti dugaan pencemaran limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Indogrosir. Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly menegaskan komitmen dewan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Pihaknya akan segera tindak lanjuti laporan dengan memanggil instansi terkait, verifikasi lapangan bersama camat, lurah, dan ketua RT. “Kami pastikan kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat berdasarkan fakta lapangan,” ujarnya. Pemerintah Kota Jambi juga diminta tindak tegas jika terbukti pelanggaran sesuai regulasi.
DPRD berharap rapat dengan pendapat (RDPU) menghasilkan rekomendasi jelas untuk paksa pelaku usaha patuh regulasi lingkungan, sekaligus lindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup sehat.
Permohonan RDPU diajukan Wandi Privanto dari Aliansi Aktivis Peduli Lingkungan. Ia soroti pengelolaan limbah Indogrosir yang diduga cemari lingkungan, tak sesuai AMDAL, UKL-UPL, dan standar baku mutu air limbah.
Wandi minta DPRD hadirkan DLH Kota Jambi, Satpol PP, perwakilan Pemkot, manajemen Indogrosir, serta warga terdampak. “Klarifikasi kepatuhan AMDAL-UKL-UPL, hasil uji lab limbah, serta langkah pengawasan dan penegakan hukum jika ada pelanggaran,” tegasnya.











