Kota Jambi – DPRD Kota Jambi menggelar koordinasi intensif dengan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan lahan zona merah yang mengganggu warga di tujuh kelurahan. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas status lahan bermasalah.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyatakan Pansus 3 yang dipimpin Muhili Amin telah bekerja dua bulan terakhir. Tim memanggil masyarakat terdampak, pejabat lapangan, perwakilan Pertamina, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menghimpun keterangan dan dokumen untuk mengungkap fakta serta mencari solusi,” ujar Kemas di Jambi.
Pansus telah bertemu Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada 4 Maret 2026, melibatkan Pertamina, BPN Jambi, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sehari kemudian, mereka berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk klarifikasi status lahan sebagai aset negara.
Masalah utama: Sertifikat hak milik warga diduga berdiri di atas kekayaan negara, sehingga sementara diblokir oleh BPN. “Kami perjuangkan pencabutan blokir agar hak masyarakat pulih,” tegas Kemas.
Ke depan, Pansus rencanakan dialog dengan Komisi XI DPR RI sebagai mitra Kementerian Keuangan. Meski proses tak instan—mirip kasus di daerah lain—Kemas optimis Jambi capai hasil optimal.











