Kota Jambi – Salah satu kelurahan di Kota Jambi masuk kedalam wilayah rawan pangan. Seperti dijelaskan sekretaris Komisi II DPRD Kota Jambi Anti Yosefa bahwa kini pihaknya tengah membuat usulan Perda Inisiatif tentang Pangan dan Pembangunan Pertanian Perkotaan.
“Kalo ada perda akan ada regulasi yang menjamin,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa saat pandemi Covid-19 ini, kesediaan stok beras di Kota Jambi sempat jauh dari standar pangan nasional.
“Pada saat Covid-19 stok beras di Bulog jauh dari standar nasional, yang harusnya 60 ribu ton kita hanya ada 40 ribu ton,” jelasnya.
Selanjutnya, ia menerangkan bahwa salah satu alasan pembuatan usulan Perda Inisiatif tentang Pangan dan Pembangunan Pertanian Perkotaan karena minimnya lahan pertanian di Kota Jambi.
“lahan pertanian di kota Jambi terbatas kita ingin memaksimalkannya dan juga ingin ada LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” jelasnya.
Perda inisiatif tersebut, direncanakan akan rampung pada akhir tahun 2021 ini.