Baca Jambi – Bertempat di gedung Aula DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin (30/05)2022), DPRD Muaro Jambi menggelar sidang paripurna penyampaian secara resmi pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Muarojambi tahun anggaran 2021.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal dan dihadiri Pj Bupati Muarojambi Bachyuni Deliansyah, Kapolres Muarojambi, Kejari, Dandim dan para staf ahli, asisten di lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi serta tamu undangan.
Dalam sambutan PJ Bupati Muaro jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 09 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
” Bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
PJ Bupati berharap, rancangan perda pertanggung jawaban APBD 2021 yang disampaikan mendapat pembahasan dan penelaahan bersama pada tahapan rapat berikutnya sehingga sehingga pada akhirnya akan mendapatkan persetujuan bersama untuk disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten muaro Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udang yang berlaku.
“Terima kasih atas kerjasama seluruh pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, semoga dengan kerja sama yang baik mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muarojambi”, ujarnya.(ADV)