Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat Paripurna membahas tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 serta Perubahan Propemperda Provinsi Jambi.
Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Dr. Faisal Riza dan dihadiri oleh wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, di Gedung Utama DPRD Provinsi Jambi, Kamis (14/07/2022).
Dalam Kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Fadli Sudria memberi beberapa masukan dan saran terkait 3 (Tiga) Ranperda Inisiatif ini yaitu:
Menurutnya, Ranperda itu sangat lah penting untuk diinisiasi DPRD karena dapat menjadi jawaban terhadap permasalahan gempuran berbagai Ideologi Transnasional yang ingin menggantikan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan kesatuan bangsa, oleh karena kami mempertanyakan sejauh mana efektivitas dari Ranperda ini mampu menahan gempuran ideologi transnasional kita, dan hal-hal yang mengancam persatuan.
Mengingat pentingnya peranan peraturan perundang-undangan dalam menciptakan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat, maka dalam penyusunan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini bukan merupakan hal yang dapat begitu saja dilakukan tanpa ada kajian ilmiah terlebih dahulu.
“Karena itu kami mengingatkan agar Kajian Ranperda ini harus dapat mencakup berbagai perspektif terkait perumusan masalah, kebutuhan masyarakat akan peraturan perundang-undangan, faktor-faktor penentu yang berpengaruh seperti kapasitas dan kapabilitas pemerintah dalam menyusun Ranperda ini, kemudian kapasitas dan kapabilitas masyarakat yang akan terkena pengaturan perundang-undangan, dan faktor-faktor lainnya,” jelas Fadli.
Selanjutnya Fadli meminta penjelasan bagaimana proses dan mekanisme nya sehingga masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui instansi terkait seperti dinas pertanian tanaman pangan hortikultura dan peternakan.
“Mengingat perhutanan sosial penting dalam perbaikan kehidupan masyarakat miskin, menunjang pembangunan daerah dan kelangsungan sumber daya hutan itu sendiri, terutama dalam konteks perubahan iklim oleh karena itu seberapa besar peranan Ranperda ini mampu menampung kebutuhan hukum dan mengatur secara menyeluruh dan optimal mengenai penyelenggaraan akan pemanfaatan Hutan Sosial ini,” Mohon Penjelasannya saat menyampaikan pandangan umum dihadapan anggota DPRD lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadli juga mempertanyakan dalam draft ranperda Pada BAB IV pasal 4 tantang Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan, ditemukan redaksi yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Daerah, namun tidak dijelaskan kewenangan Daerah Provinsi atau Kota, mohon dijelaskan tentang kewenangan yang dimaksud, Apakah Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota?
Sebagaimana diketahui bahwa di Provinsi Jambi SOTK Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berada pada Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Fraksi PAN mengharapkan agar Ranperda ini juga dapat mendorong proses pemisahan atau pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih cepat.