Baca Jambi – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di jadikan Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jambi. Kedua perda tersebut ialah perda tentang hak penyandang disabilitas dan pencabutan perda Provinsi Jambi terdahulu.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto bersama seluruh fraksi sepakat menyetujui dua raperda tersebut dijadikan perda. Pengesahan ditandai dengan penandatangan draf perda oleh pimpinan DPRD Provinsi Jambi bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Pada prinsipnya semua fraksi menyetujui dan dapat menerima dua ranperda tersebut dijadikan peraturan daerah,” kata Edi saat memimpin rapat paripurna di gedung sekretariat DPRD provinsi Jambi, Selasa malam (01/03/2022).
Sebelumnya, semua Fraksi di DPRD provinsi Jambi menyampaikan pendapat akhirnya terkait dengan dua ranperda tersebut.
Ketua Fraksi Golkar, H.M. Juber dalam penyampaiannya mengatakan Fraksi Golkar berpandangan perlu adanya perda penyandang disabilitas guna menjamin pemberian hak kepada penyandang disabilitas yang ada di provinsi Jambi.
Berdasarkan data dari Dinas Sosial, Kependuduk dan Pencacatan Sipil Provinsi Jambi, kata Juber pada tahun 2020 jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Jambi sebanyak 16.163 orang terdiri dari disabilitas fisik, sensorik, mental dan intelektual yang menyebar secara merata di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi.
“Dari pertimbangan diatas agar Ranperda ini dapat berjalan dengan optimal maka Fraksi Golkar meminta Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan fasilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas,” kata Juber.
Sementara itu, terkait dengan ranperda pencabutan perda Provinsi Jambi, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jambi perlu mengambil kebijakan strategis untuk melakukan penataan kembali secara utuh dan menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang pernah diterbitkan.
“Hal ini sangat penting di lakukan dalam rangka terciptanya harmonisasi dan sinkorinisasi untuk mendukung tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” sebut Akmal.
Penataan Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini, terang Akmal juga untuk mewujudkan Sistem Regulasi Daerah yang berkualitas, sederhana, dan tertib dalam upaya mewujudkan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu dengan Penataan Ranperda yang telah di terbitkan dapat mampu mensejahterakan masyarakat dengan kepastian hokum dalam membangun data base status Peraturan Daerah Provinsi Jambi yang dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan dan penerapan Peraturan Daerah di tengah masyarakat,” ujarnya.