Jambi – DPRD Provinsi Jambi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi menjadi Perda, yang disahkan melalui sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (26/10).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Rocky Candra dan Burhanuddin Mahir dan dihadiri langsung Gubernur Jambi, Al Haris.
Dalam paripurna tersebut, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi memang dibutuhkan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, dalam menjalankan kewenangannya di bidang penyelenggaraan jalan, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan terhadap jalan provinsi yang ada di kabupaten kota di wilayah Jambi.
Menurut haris, jalan mempunyai peranan yang sangat penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan.
Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat yang merupakan katalisator dalam proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Sementara dari aspek sosial budaya, keberadaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi dan mencairkan sekat budaya.
Haris juga menegaskan, dengan perda tersebut pemerintah Provinsi Jambi akan fokus dalam memenuhi hak-hak masyarakat, utamanya dalam bidang infrastruktur, dimana banyak keluhan masyarakat, ketika jalan jalan tersebut rusak.
Haris menambahkan, dengan adanya infrastruktur jalan, Provinsi Jambi telah memiliki modal penting untuk menarik investasi sebanyak banyaknya, sehingga akan berkembang usaha-usaha baru yang akan membuka lapangan kerja seluas luasnya bagi masyarakat di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam memperoleh infrastruktur yang baik.(*)