Baca Jambi – Pansus Gabungan DPRD Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna tehadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2021-2026, Jum’at (12/11/2021).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Jambi dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Wakil Ketua Rocky Candra, Pinto jayanegara, Burhanuddin Mahir, Jubir Pansus Gabungan DPRD Kemas Al Farabi, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Jambi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Jubir Pansus Gabungan DPRD Kemas Al Farabi mengungkapkan bahwa, program unggulan Jambi Mantap yakni Dua Miliar Satu Kecamatan (DUMISAKE) hanya system supporting, bukan program prioritas.
Dijelaskan Al Farabi, berdasarkan Huruf (D) dalam Kerangka Anggaran huruf (a) dan Nomor 1. Bahwa adanya kecenderungan defisit anggaran selama 5 tahun mendatang, dimana pendapatan daerah masih belum memiliki besaran belanja setiap tahun.
“Terdapat dua skema yang ditawarkan pemerintah daerah, pertama melalui pembiayaan yang bersumber dari pemanfaatan Silpa tahun sebelumnya dan skema kedua berupa pinjaman daerah,” ujar Kemas Al Farabi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Provinsi Jambi.
Adapun untuk skema pinjaman daerah, Pansus DPRD menyarankan agar diperhitungkan kembali dengan prinsip sangat berhati-hati. Mengingat kondisi perekonomian dan keuangan daerah yang sulit diperkirakan ditengah Pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Nomor 2, bahwa pajak daerah yang terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memegang peran sangat penting sebagai sumber utama PAD dengan tingkat pertumbuhan rata-rata diperkirakan 3,88 persen selama 5 tahun mendatang,” tuturnya.
Dikatakan Politisi Alumni PMII ini, poyeksi tersebut disatu sisi memberikan nilai positif. Namun disisi lain, harus diakui bahwa sesungguhnya masih banyak potensi PKB dan BBN KB yang belum tergarap maksimal, maupun dari sumber lain yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
“Hal ini ditandai semakin meningkatnya pengguna kendaraan se Jambi yang sangat potensial sebagai sumber pendapatan Pajak Daerah. Bakeuda atau BPKPD, tentu harus mampu memproyeksikan target pendapatan pajak daerah secara lebih realistis berdasarkan data, sebaran kendaraan yang ada di Provinsi Jambi,” bebernya.
Nomor 3, Belanja Daerah pada RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026 disusun dengan mempertimbangkan belanja rutin pegawai, serta berbagai kewajiban yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Persoalan kebutuhan dana untuk membiayai DUMISAKE sebesar Rp286 Miliar (bagi 143 kecamatan) menjadi pekerjaan serius Pemerintah Daerah, demikian pula fokus utama DPRD Provinsi Jambi sebagai salahsatu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD, diketahui bahwa tidak semua kegiatan DUMISAKE tahun 2022 mampu terbiayai sebagaimana yang telah direncanakan.
Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang hanya mampu dilakukan sebagian mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia,” ungkapnya.
Didalam rancangan perda tentang RPJMD ini, Pansus belum melihat penjelasan khusus terhadap program Dumisake.
Seyogyanya dokumen ini haruslah menjelaskan arah kebijakan program DUMISAKE dan diberikan narasi secara utuh di dalam RPJMD ini, tidak hanya sebatas pemahaman umum saja.
“Mengingat ini adalah prioritas pembangunan ke-2 (kedua) dari 12 program prioritas pembangunan yang merupakan perwujudan janji politik Gubernur dalam kampanye. Sehingga pemahaman terhadap program prioritas ini dapat dimiliki secara utuh dan dapat dikontrol sebagai alat ukur/indikator pencapaian kinerja Gubernur,” ungkap Mantan Anggota DPRD Kota Jambi.
Selain itu, Pansus juga tidak melihat kerangka pendanaan pembangunan yang jelas dan utuh untuk program prioritas ini dalam bab VII dokumen ini.
Al Farabi mengatakan, juga belum adanya penjelasan baik dari Pemerintah daerah maupun di dalam Dokumen RPJMD tentang bagaimana langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah agar 17 program yang disampaikan dalam RPJMD tersebut benar-benar tepat sasaran.
“Sehingga apa yang menjadi tujuan utama dari program tersebut dapat dicapai dan tidak ada kesan ketidakadilan pemerintah ditengah-tengah masyarakat,” terangnya.
Pada poin selanjutnya, Al Farabi menuturkan, berkaitan dengan program unggulan yang termuat dalam Dumisake, Pansus merekomendasikan adanya skema pelaksanaan kegiatan yang jelas, terukur, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Agar Bappeda Provinsi Jambi bersama SKPD terkait segera menyusun Petunjuk Operasional yang tertuang dalam Peraturan Gubernur terkait petunjuk teknis pelaksanaan program DUMISAKE,” tegasnya.
Ini mengingat banyaknya kegiatan dan minimnya waktu yang tersisa untuk persiapannya, disarankan agar Pergub/Kepgub yang akan dikeluarkan dapat meliputi seluruh kegiatan. Sehingga tidak lagi terjadi permasalahan pada pelaksanaan di lapangan nantinya.
“Khusus Program Dumisake pada Dinas PUPR yang hanya memasukkan program bedah rumah, Pansus meminta agar program peningkatan fasilitas umum perkotaan (Kawasan Strategis Perkotaan) dapat dimasukkan sebagai bagian program Dumisake. Sehingga kegiatan penanganan jalan lingkungan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dapat dilakukan,” tuturnya.
Al Farabi menjelaskan, memastikan pendistribusian program/kegiatan OPD dan lintas OPD untuk realisasi Dumisake dengan disertai skema perencanaan yang jelas dan terukur sehingga pada proses penganggaran untuk lima tahun mendatang juga sejalan dan konsisten.
“Hal ini bertujuan, di samping untuk memastikan siap dari sisi perencanaan, juga tidak terjadi tumpang tindih pada pos penganggaran. Dengan demikian efektfitas dan efisien anggaran bisa terwujud di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat dan pendapatan asli daerah yang belum signifkan,” ungkapnya.
Pansus DPRD berharap, agar kerangka pendanaan yang disiapkan Pemerintah Daerah benar-benar mengedepankan azas prioritas dan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat, tidak sekedar memenuhi janji politik dengan mengabaikan prioritas pembangunan yang bersifat wajib dan berdampak lebih luas bagi kemaslahatan masyarakat.
Selain itu, DPRD Provinsi Jambi meminta Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jambi menyelesaikan persoalan aset bermasalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasai oleh pihak ketiga.
“Berkaitan dengan tata kelola aset milik Pemprov Jambi yang belum terselesaikan. Baik aset Pemprov yang dikuasai pihak ketiga maupun aset yang masih tumpang tindih,” kata Kemas Al Farabi.
Sedikitnya, ada 6 aset milik Pemprov Jambi yang masih bermasalah. Bahkan aset-aset yang belum terselesaikan tersebut pernah mendapat perhatian dari KPK RI dan segera untuk diselesaikan.
“Termasuk masalah Build Operate Transfer (BOT). Aset BOT di tanah Pemprov Jambi yakni meliputi Pasar Tradisional Angso Duo dan Wiltop,” pungkasnya. (Red/Jurnal Opini)