Tanjab Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjabtimur menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 dengan agenda.
Penyampaian laporan komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung pada Jumat (25/4/2025) di ruang rapat DPRD Tanjab Timur.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hj. Zilawati, didampingi Wakil Ketua I Asniba, serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Berilyan, Sekretaris Daerah H. Sapril, Forkopimda, serta Kepala OPD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur selama Tahun Anggaran 2024, khususnya dalam realisasi program pembangunan dan pelayanan publik.
Meski demikian, DPRD juga memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.
Laporan catatan dan rekomendasi disampaikan masing-masing komisi:
Komisi I menyoroti perlunya pengawasan terhadap Ormas/LSM melalui inventarisasi dan verifikasi, peningkatan respons Satpol PP/Damkar terhadap kebakaran, penertiban situs judi online, perluasan jaringan internet hingga desa, serta penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang belum diangkat menjadi ASN atau PPPK.
Komisi II mengusulkan fokus pengembangan padi varietas Anak Daro, percepatan pembangunan jalan tanggap darurat, peningkatan layanan air minum layak, penanganan drainase Pasar Blok D, serta pemerataan distribusi bantuan alat tangkap nelayan.
Komisi III memberikan perhatian terhadap usulan tambahan anggaran RSUD Nurdin Hamzah untuk pembiayaan pasien BPJS PBI nonaktif, peningkatan pelayanan RS Pratama Rantau Rasau, penguatan pengelolaan sampah di kecamatan, pengadaan ambulans untuk Puskesmas Muara Sabak Timur, pengembangan destinasi wisata, serta penertiban agen penyalur LPG bersubsidi.
Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari masing-masing komisi akan dirangkum menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang. (*)