Tanjab Timur — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) secara resmi mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang dinilai strategis untuk memperkuat pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyampaian nota pengantar kelima Ranperda tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Tanjabtim, Muslimin Tanja, pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (9/10/2025), di gedung DPRD Tanjabtim.
Dalam sambutannya, Wabup Muslimin menyampaikan bahwa penyusunan kelima Ranperda ini merupakan langkah nyata Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, memperkuat daya saing investasi, serta mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan.“Regulasi ini kami siapkan agar menjadi pijakan kuat bagi terciptanya pemerintahan yang tertib, investasi yang kondusif, dan kesejahteraan masyarakat yang merata,” ujar Muslimin.
Adapun lima Ranperda yang diajukan Pemkab Tanjabtim meliputi:
1. Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
VRanperda ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Tujuannya agar manfaat CSR benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat.
2. Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Regulasi ini disusun untuk menarik investor dengan memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum, sesuai dengan amanat PP Nomor 24 Tahun 2019.“Dengan kepastian hukum dan kemudahan investasi, kita berharap lebih banyak investor yang menanamkan modal di Tanjabtim,” tambah Muslimin.
3. Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ranperda ini bertujuan memperkuat fungsi penegakan hukum di daerah, dengan memberikan kewenangan dan kedudukan yang lebih jelas bagi PPNS dalam melaksanakan tugasnya.
4. Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT. Bumi Samudra Perkasa menjadi Perseroda Perubahan status hukum BUMD ini diharapkan membuat pengelolaan perusahaan daerah lebih profesional, adaptif, dan kompetitif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja baru.
5. Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Ranperda ini mengatur ketentuan teknis dan administratif pembangunan gedung agar setiap bangunan memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Pemerintah berharap kelima Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dengan semangat kemitraan dan tepat waktu.“Semoga pembahasan ini menjadi momentum penting untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur,” pungkas Muslimin.
Di akhir penyampaiannya, Wabup juga mengajak seluruh jajaran eksekutif untuk mengikuti proses pembahasan dengan penuh tanggung jawab, serta memohon doa agar Allah SWT memberikan bimbingan bagi kemajuan Tanjabtim ke depan.










