SAROLANGUN – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sarolangun menggelar sosialisasi Peraturan bersama Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 09 dan Nomor 08 Tahun 2006, Rabu (8/9) di Balai Desa Payolebar Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kemenag Sarolangun H. M Syatar, Ketua FKUB Kabupaten Sarolangun KH. Rois Amin, Kejari Sarolangun,TNI – Polri, Hudri Kepala Kesbangpol Sarolangun, Kepala Desa Payo Lebar Imam Syafi’i serta utusan Tokoh Agama danTokoh Pemuda serta perwakilan masyarakat Desa Payo Lebar.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sarolangun KH. Rois Amin menjelaskan bahwa menjaga kerukunan umat beragama sangat penting karena kita sebagai manusia yang beradab yang memiliki keyakinan berberagama, harus memperkuat rasa persatuan dan kesatuan antar umat beragama.
“Sebagai sesama umat beragama kita harus menjaga kerukunan antar umat beragama, kita harus memperkuat rasa persatuan dan kesatuan antar umat beragama,”
kata KH. Rois Amin.
Stepanus Suyatno, perwakilan Jemaat Kristiani menyampaikan tentang rencana pendirian rumah ibadah di Desa Payo Lebar.
“Kami dari Jemaat Kristiani berencana mendirikan rumah ibadah, mengingat jamaah merasa kejauhan untuk melaksanakan ibadahnya di gereja induk yang terletak di desa Siliwangi,” ungkap Stepanus Suyatno.
Menanggapi hal ini, Kepala Kemenag Sarolangun H. M syatar menjelaskan, bahwa dalam pembangunan tempat beribadah boleh – boleh saja namun harus melalui persyaratan yang di keluarkan oleh kedua menteri yaitu menteri dalam negeri dan menteri agama yang jelas tertuang dalam undang – undang no 9 dan 8 tahun 2006.
“Kita mengambil acuan dari pemerintah dan juga tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah di sepakati, seperti jumlah pengikut ajaran agama Kristen sebanyak 90 jamaah dan juga diikut sertakan adanya persetujuan dari masyarakat sekitarnya sebanyak 60 orang,” terang HM. Syatar.
Lanjut HM. Syatar, dalam hal pendirian rumah ibadah tentunya juga harus ada beberapa proses dalam permasalahan ini agar dimusyawarahkan dengan melakukan pertemuan dengan tokoh – tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat yang ada di Desa Payolebar.
“Pemerintah Daerah tidak akan menghalang-halangi umat Kristiani yang ada di desa ini atau mempersulit dalam pendirian tempat peribadahan dan untuk melakukan kegiataan ibadahnya, namun mematuhi aturan yang berlaku, dan atas kesepakatan dengan masyarakat setempat yang harus ditaati,” tutup HM. Syatar. (Jhontrex)