• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 1, 2023
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Baca Jambi by Baca Jambi
29/06/2021
in RAGAM
0
Gadis ABG Digauli Tetangga Sendiri karena Takut Diancam Akan Disantet

Foto Ilustrasi/Net.

HUKRIM – Seorang pria tua berinisial K (60 tahun) ditangkap oleh polisi gara-gara memerkosa wanita berusia 13 tahun.

Ia merudapaksa korban sejak tahun 2019, saat tersangka bertugas sebagai satpam di sebuah lapangan futsal di Ngagel, Kota Surabaya, Jawa Timur.

READ ALSO

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Ambuka Yudha menjelaskan, perbuatan tersangka terungkap setelah orang tua korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Setelah menemukan alat bukti cukup, polisi menangkap K di rumahnya.

Korban adalah tetangga tersangka. Ia menggunakan kamar mandi di tempat dia bekerja sebagai satpam untuk menggauli korban.

Di situ tersangka menyimpan alas untuk merudapaksa korban.

Tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi.

“Persetubuhan dilakukan tersangka terhadap korban 30 kali,” kata Ambuka di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021.

Setiap kali menyetubuhi korban, tersangka memberikan duit Rp100 ribu.

Tersangka juga menakut-nakuti korban akan disantet alat kelaminnya. Korban pun akhirnya takut dan pasrah tiap kali disetubuhi tersangka.

Dalam pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka berhasrat dengan anak di bawah umur. Namun secara psikologis tersangka tidak memiliki kelainan. Ia memerkosa secara sadar.

“Saya ngasih Rp100-150 ribu. Hanya di situ (kamar mandi) yang memungkinkan [memperkosa],” kata K.

Tersangka K terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara 15 tahun. Sedangkan korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) Surabaya.

Source: Viva

Related Posts

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo
RAGAM

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat
RAGAM

Judi Ikan Masih Bebas Beroperasi di Tanjab Barat

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax
RAGAM

Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Hoax

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK
RAGAM

Ini Aturan Baru Kenaikan Gaji Pegawai Pemerintah dengan PPPK

Anies Baswedan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah Miskin
RAGAM

Anies Baswedan: Datang ke RS Bukan Sembuh Malah Miskin

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!
RAGAM

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Next Post
Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Merangsang Wanita Jangan Remas Dadanya, ini Menurut Dokter Boyke

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Bahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

SKK Migas – PetroChina Bangun Jalan Blok D Geragai

Gelar Open House di Serambi Rumah Dinas, Fadhil Arief Ajak Masyarakat Ngobrol Santai

Gelar Open House di Serambi Rumah Dinas, Fadhil Arief Ajak Masyarakat Ngobrol Santai

Sekda Sudirman: Pemprov Apresiasi Peran WALHI

Sekda Sudirman: Pemprov Apresiasi Peran WALHI

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In