• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Mei 20, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Gubernur Sumsel Larang Shalat Tarawih dan Ied ? Ini Penjelasan Karo Humas

Baca Jambi by Baca Jambi
18 April 2021
in SUMSEL
0
Gubernur Sumsel Larang Shalat Tarawih dan Ied ? Ini Penjelasan Karo Humas

Gubernur Sumsel, H. Herman Deru.

Sumsel – Terkait beredar luasnya video soal larangan shalat tarawih dan shalat Ied oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Forkopimda Sumsel di sejumlah WhatsApp grup dan media sosial sejak Minggu (18/4/2021) siang,

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sumsel Rika Efianti, SE, MM memberikan klarifikasi bantahan.

READ ALSO

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Dikatakan Karo Humas dan Protokol Rika, bahwa larangan tersebut tidak benar adanya mengingat video tersebut berisi statment Gubernur Sumsel sebagai arahan untuk pelaksanaan Tarawih dan Shalat Ied tahun 2020 lalu.

“Untuk saat ini informasi terbaru mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah (Tahun 2021) Masehi kita masih menunggu arahan pusat. Jadi tidak benar Gubernur melarang Tarawih dan Shalat Idul Fitri di Masjid. Video itu video tahun lalu,” ujar Rika.

Berdasarkan penelusuran pihaknya, video tersebut dibuat pada tanggal 19 Mei 2020. Statment tersebut diungkapkan Gubernur Sumsel H Herman Deru saat menghadiri kegiatan di Mapolda Sumsel.

Menurut Rika, klarifikasi ini diberikan agar masyarakat tidak salah menerima informasi sehingga dapat tetap kembali khusyuk menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah yang sebentar lagi memasuki hari ke-10. (*)

Source: Sumsel Update
Tags: #GubernurSumsel#HermanDeru#KaroHumas#Klarifikasi#PemprovSumsel

Related Posts

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya
Daerah

Kejati Sumatera Selatan Lakukan Penggeledahan di Dinas PUPR dan UKPBJ Banyuasin Kasus Korupsi Kegiatan Pembangunan di Kelurahan Keramat Raya

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin
Daerah

Kejaksaan Tinggi Sumsel Sita 1 Unit Rumah Terkait Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Musi Banyuasin

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh
SUMSEL

Bupati Lahat Berang: Silahkan Lepas Jabatan Kalau Tidak Bisa Berikan Contoh

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris
SUMSEL

BREAKING NEWS! Wanita Muda di Tulung Lehernya Digorok, Warga Teriak Histeris

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal
SUMSEL

Pencari Batu Kali di Lubuklinggau Tewas Terseret Arus Jeram Deras dan Membentur Tapal

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga
SUMSEL

Penemuan Mayat di Palembang Terlihat dari LRT, Diduga Hendak Curi Pipa Tembaga

Next Post
Selain Minta Maaf, Istri Penganiaya Perawat Minta Tolong RS Siloam Pertimbangkan Dalam Rekrut Karyawan

Selain Minta Maaf, Istri Penganiaya Perawat Minta Tolong RS Siloam Pertimbangkan Dalam Rekrut Karyawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Hadiri Rapat Kerja LAM Provinsi Jambi, Edi Purwanto Apresiasi Kerja LAM Jambi

Hadiri Rapat Kerja LAM Provinsi Jambi, Edi Purwanto Apresiasi Kerja LAM Jambi

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp301 Miliar Perkembangan Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp301 Miliar Perkembangan Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Sudah Bisa Indent di Jambi, Tanda Jadi Cukup Rp 500 Ribu Saja

New Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS Sudah Bisa Indent di Jambi, Tanda Jadi Cukup Rp 500 Ribu Saja

Keluarga Besar Desa Pasar Kabupaten Sarolangun Mengucapkan Dirgahayu Ke-79 Republik Indonesia

Keluarga Besar Desa Pasar Kabupaten Sarolangun Mengucapkan Dirgahayu Ke-79 Republik Indonesia

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In