Baca Jambi – Berdasarkan Surat Edaran (SE) No: 902/SE/BKD-5.3/II/2022 Tentang Pelaksanaan Apel Peningkatan Disiplin ASN dilingkup Pemprov Jambi ditiadakan hingga akhir bulan Februari 2022.
Hal itu disepakati berdasarkan berita acara hasil Rapat Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Pemerintah Provinsi Jambi tanggal 7 Februari 2022 mengenai pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam SE itu juga dibunyikan agar ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Ditandatangani Sekda Provinsi Jambi, Surat Edaran tersebut berlaku sejak tanggal 8 Februari 2022. (Nai)