NASIONAL – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri dipastikan dibagi pada H-10 Lebaran 2021. Dana Rp30,6 triliun telah disiapkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan THR bagi PNS, TNI dan Polri, sebesar Rp30,6 triliun akan dibagikan pada H-10 hingga H-5 Lebaran 2021.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” katanya saat konferensi pers daring, Kemarin
THR sebesar Rp30,6 triliun itu akan dibelanjakan untuk pusat Rp15,8 triliun dan daerah Rp14,8 triliun.
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditanda tangani Presiden Jokowi.
“Saat ini PP-nya sedang dalam proses untuk kemudian di tanda tangani Bapak Presiden,” ujarnya.
Diharapkan dengan pemberian THR akan mendorong masyarakat untuk berbelanja sehingga bisa memberikan dampak positif terhadap belanja masyarakat.
“Aktivitas konsumsi tetap terjadi, investasi mulai tumbuh, dan ini semua akan menjadi resep bagi kita untuk memulihkan ekonomi tanpa menyebabkan terjadinya peningkatan jumlah COVID-19,” tegasnya.