Baca Jambi – Berdasarkan rapat bersama Pemerintah Kabupaten Batanghari, MUI Kabupaten Batanghari Hari serta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Batanghari resmi memutuskan besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Batanghari melalui hasil survei harga beras dalam Kabupaten Batanghari.
Kepala Kemenag Kabupaten Batanghari, Drs. Al Jufri, M.Pd.I melalui Sekretaris MUI Kabupaten Batanghari, H. Ahmad Sholahuddin, S.Ag, M.Pd menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Batanghari menurut Mazhab Imam Syafi’i, Imam Hambali dan Maliki yaitu bahan pokok (Beras) yang kita makan sehari-hari adalah 1 Sya (1gantang atau 2,5 Kg) per jiwa, yang mana tidak dapat ditukar dengan nilai yang lain atau uang.
Sementara itu yang disepakati Pemerintah Kabupaten Batanghari menurut Imam Hambali jika dengan beras yaitu 3,8 kg dan boleh ditukar dengan nilai uang atau Qiymah.
Adapun besaran rinciannya sebagai berikut:
1. Beras kualitas tertinggi Per jiwa sebesar Rp.57.000.
2.Beras kualitas sedang Per jiwa sebesar Rp46.000.
3. Beras kualitas rendah Per Jiwa sebesar Rp38.000.
Penunaian dan penyaluran Zakat Fitrah, dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada Masjid, Musholla dalam wilayah Kelurahan Kecamatan dan desa masing-masing. (Mulyadi)