Baca Jambi – Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada 26 april 2024, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi bersama Kepala Satuan Tugas KPK RI, Harun Hidayat beserta jajaran membahas berbagai agenda penting yang harus dimonitor KPK RI.
Menurut Saiful Roswandi, saat ini masih ada Kepala Daerah dalam provinsi Jambi yang tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebagai penyelenggara pelayanan publik, katanya, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak mentaati aturan.
“Sudah kewajiban bagi siapapun yang mendapat tugas sebagai pelayan publik, wajib mentaati aturan. Tidak boleh mereka (Kepala Daerah/ASN) merasa berkuasa. Mereka itu tiada lain hanya pelayan publik yang harus taat aturan” ucap Saiful Roswandi pada Selasa, 30 April 2024.
Sikap hedon (bergaya mewah) yang terlihat pada Kepala Daerah cendrung berprilaku koruptif. Untuk itu, ia minta agar KPK RI lebih serius memonitoring kinerja pemerintah daerah.
“Kita harus berkomitmen pada tugas utama kita. Yaitu melayani masyarakat. Bukan sebaliknya. KPK kita minta lebih serius memonitor kinerja pemda. Terutama prilaku dan gaya hidup kepala daerahnya” kata Mantan aktivis ini.
Saat ini, sambung Saiful masih ada tiga pemerintah daerah yang dinilai inkar terhadap aturan karena belum melaksanakan tindakan korektif Ombudsman Jambi. Daerah tersebut yakni Pemda Bungo, Kerinci dan Kota Sungaipenuh.
Untuk Pemda Bungo, sampai saat ini belum juga menerbitkan SPT PBB bagi pelapor Ombudsman. Sementara untuk Pemda Kerinci tindakan korektif yang belum ditindaklanjuti adalah belum dibayarnya gaji perangkat desa di Desa Tanjung Pauh Mudik, sementara Kepala Daerahnya selaku atasan tidak mengambil tindakan apapun. Kemudian untuk Pemda Sungaipenuh, belum mempekerjakan kembali 12 Dokter Spesialis di RS A.Tholib Sungaipenuh. “Itu semua merupakan tindakan korektif dari Ombudsman Jambi yang harus dilaksanakan oleh letiga Kepala Daerah tersebut,” tegas Saiful.
Ombudsman Jambi juga sudah mengirimkan surat monitoring kepada ketiga Pemda tersebut bahkan sudah menyurati kepala daerahnya agar segera menindaklanjuti. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
“Dengan tidak melaksanakan tindakan korektif Ombudsman membuktikan bahwa Kepala daerah tidak taat aturan. Hal itu berpotensi terjadi tindak pidana korupsi. Kita minta Pak Harun Hidayah selaku Kasatgas I KPK RI untuk memonitor ini,” tutup Saiful Roswandi. (Red/Rls)