Baca Jambi – Sungguh miris atas perlakuan salah satu Pihak Bank Swasta Pemodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Sarolangun melakukan Lelang Jaminan Nasabah Atas nama Beni Agustian. S. PSH,yang ber alamatkan Desa Siliwangi Kecamatan Singkut, saat di konfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu menjelaskan kami merasa kecewa dengan Pihak Bank Permodalan Nasionan Madani (PNM) cabang Sarolangun. Telah melakukan tanpa ada Negosiasi dalam pemindahan hak milik Jaminan kepda pihak tangan orang lain atas nama Saudari Silvia.
Saat ini Pihak Silvia telah membawa surat keterangan kepemilikan rumah dari pihak Bank Pemodalan Nasional Madani (PNM) untuk menempati atau memilikinya,awal pihal silvia meminta agar sau dara beni untuk mengosongkan rumah yang saat ini dtempati saudara Nawir, namun dari pihak Beni tidak bisa mengosongkan rumah itu dikarenakan tidak ada salah satu pun pihak Bank menyuru kosongkan rumah tersebut hanya memberikan surat keterangan bahwa kepemilikan rumah ini bukan milik kami lagi dan kami merasa dibodohi oleh pihak Bank PNM.
Dan kami mengakui ada tunggakan dan kami sudah berupaya nego dengan Pihak Bank itu sendiri yang pada waktu itu hendak membayar separuh dari pokok hutang sebesar 20 jt namun dari pihak bank menolaknya dikarenakan tunggakan sudah lama semestinya di lunasi.pokok pinjaman sebelumnya sebesar 51 juta dipotong biaya adminitrasi 3 jt dan biaya balik nama 6jt bersih menerima sebesar 42jt selama 3 tahun, berjalan 1 tahun kami masih bayar ansuran setelah itu usaha kami macet dan belum bisa mengangsur tagihan ditotal pokok hutang kami berkembang menjadi 54jt.
“Kami timbul panik kepada pihak Bank tiba tiba ini sudah di lelang tanpa sepengetahuan kami dan tidak ada negosiasi lagi bahkan bahkan sertifikat sudah beralih kepada saudari silvia tanpa ada persetujuan dari kami padahal kami siap menjual rumah dengan harga yang lebih dari pihak bank jual sebesar lebih kurang 80 jt”, Ungkap Beni
Sementara pembayar struk pajak rumah ini pun masih kami yang bayar kekantor pos, sementara pihak silvia juga membawa foto kopi blangko pembayaran pajak dengan alamat penagihannya yang berbeda,Alamat rumah kami di Desa siliwangi sementara Silvia blangkonya pajak beralamat Dusun Kampung Masjid Desa bukit tigo kecamatan Singkut dan blangkonya tidak sesuai diaplikasi blangko Kabupaten Sarolangun dan tidak memiliki logo Kabupaten Sarolangun.
Ironisnya Poto copy SPPT PBB atas nama Silvia tersebut tidak sesuai dengan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Yang konon katanya rumah tersebut telah menjadi milik Silvia karena sudah pindah.
Kata terakhir Dari Beni Niatnya ada untuk menyelesaikan pembayaran ini asal kami dberi kemudahan kami pun belum disangkan di pengadilan saat pelelangan di kantor pengadilan pelelangan jambi semestinya surat panggilan ada ini tidak ada kami terima, tutupnya. (Jhontrex)