• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Mei 19, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Jasa Raharja Jambi Berikan Amanah Santunan kepada Korban Kecelakaan Berdomisili di Desa Rantau Ikil Bungo

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Juli 2024
in JASA RAHARJA
0
Jasa Raharja Jambi Berikan Amanah Santunan kepada Korban Kecelakaan Berdomisili di Desa Rantau Ikil Bungo

Baca Jambi – Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an.M.Jailani. Santunan diterima langsung oleh Masnila (Ibu kandung) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Dusun Baru Petenun RT. 14 Desa Rantau Ikil Kabupaten Bungo.

Kejadian Bermula saat kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 150 R nomor registrasi BH 2859 UP yang dikendarai oleh sdr. M.Jailani melaju dari arah Bungo menuju arah Padang sesampainya di TKP mengambil jalur sebelah kanan menghindari Truk rusak kemudian bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Avanza nomor registrasi B 2228 SOQ yang dikemudikan oleh sdr. Reki Eriansyah

READ ALSO

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Ramli M. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, 09/01/2023.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.

“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati.

Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.

Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Humas JR Jambi)

Related Posts

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
JASA RAHARJA

Hadir di Tanjab Timur, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB

Jasa Raharja Muaro Bungo Hadiri Rakor Sinergi Opsen Pajak dan BBNKB di Tebo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Muaro Bungo Hadiri Rakor Sinergi Opsen Pajak dan BBNKB di Tebo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo
JASA RAHARJA

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan antara Truk dan Angkutan Pedesaan di Purworejo

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga
JASA RAHARJA

Rivan A. Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga

Next Post
Tahun Ajaran Baru, Kementerian Dikbud Riset dan Tehnologi Terbitkan Surat Edaran Sekolah dilarang Gunakan Kekerasan kepada Siswa

Tahun Ajaran Baru, Kementerian Dikbud Riset dan Tehnologi Terbitkan Surat Edaran Sekolah dilarang Gunakan Kekerasan kepada Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Merangin FC Menang 4-0 lawan Muara Bungo di Final Gubernur CUP,  Pj Bupati H Mukti Puas  

Merangin FC Menang 4-0 lawan Muara Bungo di Final Gubernur CUP, Pj Bupati H Mukti Puas  

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Investor Pembangun Jalan Batubara Profesional dan Memperhatikan Hak Masyarakat

Ketua DPRD Provinsi Jambi Minta Investor Pembangun Jalan Batubara Profesional dan Memperhatikan Hak Masyarakat

Bupati Fadhil Arief Hadir Dalam Penutupan Pelatihan dan Pengukuhan Anggota Satlinmas se-Kecamatan Bajubang

Bupati Fadhil Arief Hadir Dalam Penutupan Pelatihan dan Pengukuhan Anggota Satlinmas se-Kecamatan Bajubang

H-2 Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pj. Bupati Muaro Jambi Pimpin Sidak di Pasar Sengeti

H-2 Lebaran Idul Fitri 1445 H, Pj. Bupati Muaro Jambi Pimpin Sidak di Pasar Sengeti

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In