Baca Jambi – Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an.M.Jailani. Santunan diterima langsung oleh Masnila (Ibu kandung) selaku ahli waris yang sah dan berdomisili di Dusun Baru Petenun RT. 14 Desa Rantau Ikil Kabupaten Bungo.
Kejadian Bermula saat kendaraan Sepeda Motor Honda CBR 150 R nomor registrasi BH 2859 UP yang dikendarai oleh sdr. M.Jailani melaju dari arah Bungo menuju arah Padang sesampainya di TKP mengambil jalur sebelah kanan menghindari Truk rusak kemudian bertabrakan dengan kendaraan Minibus Toyota Avanza nomor registrasi B 2228 SOQ yang dikemudikan oleh sdr. Reki Eriansyah
“Saya mewakili Jasa Raharja, ingin mengucapkan turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Ramli M. Dari data Laporan Kepolisian dan setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati, 09/01/2023.
Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi. Banyak jenis kecelakaan yang terjadi dan sangat diperlukan koordinasi yang baik dengan kepolisian terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan. Lalu memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya.
“Setelah dilakukan penelitian, didapat kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Ni Made Ayu Mulidyawati.
Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap dan semua transaksi dilakukan dengan metode transfer.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (Humas JR Jambi)