Baca Jambi – Terkait pemberitaan bacajambi.id, pada Senin (15/09/2025), yang berjudul “Kadinkes Muaro Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi Dugaan Korupsi Dana BOK”.
Sehari setelahnya, Selasa (16/09/2025), Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Muaro Jambi, Afif Udin SKM, MKM, bersedia untuk dikonfirmasi secara langsung.
Kepada media ini, Afif mengaku dirinya dipanggil dan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi.
Dikonfirmasi perihal apa? Afif menjawab soal Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.
“Mengenai perencanaan dan realisasi Dana BOK,’ bebernya.
Lebih lanjut, soal informasi adanya pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Muaro Jambi oleh Kejari Muaro Jambi?
Afif juga mengetahui bahwa Kepala Puskesmas dipanggil pihak Kejari Muaro Jambi.
“Adanya surat masuk ke Dinkes Muaro Jambi dari Kejari Muaro Jambi,” ungkapnya.
Seingat Afif surat pertama untuk pemanggilan 4 puskesmas, surat kedua 4 atau 5 puskesmas dan surat ketiga untuk dirinya.
Untuk diketahui, Kejari Muaro Jambi sedang menangani kasus tindak pidana dugaan korupsi Dana BOK Tahun 2022-2024. Perkara ini hingga kini masih dalam status “PENYELIDIKAN”.
Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, mengatakan kasus dugaan korupsi Dana BOK menyeret 22 Puskesmas di Kabupaten Muaro Jambi.
“Anggaran Dana BOK Tahun 2022-2024 hampir 50 miliar,” ucap sumber.
Untuk diketahui, Dana BOK tidak hanya ada di tingkat Puskesmas.
Pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK.
Dijelaskan di Bab I – Ketentuan Umum pada Pasal 3, ruang lingkup Dana BOK terdiri atas: BOK Dinas Kesehatan provinsi, BOK Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan BOK Puskesmas.
Publik masih menanti tindaklanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi hingga mana kasus ini. (Jurnal Opini)