Baca Jambi – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Jambi bungkam saat dikonfirmasi media ini terkait pekerjaan proyek turap yang diduga di mark-up, berlokasi di Kecamatan Danau Sipin.
Pada pemberitaan sebelumnya, dijelaskan proyek tersebut menghabiskan anggaran Rp794.000.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta) berasal dari dana APBD Kota Jambi Tahun 2024.
Diketahui, turap dibangun dengan panjang sekitar 15 meter, tinggi 5 meter dan ketebalan turap 40 cm.
Selain itu, posisi tegaknya turap terdapat jarak dari tebing sekitar 3 meter.
Adapun nomor kontak proyek 61/SP/RK-BM/DPUPR/APBD/2024, pelaksana proyek CV. KARYA BERSAMA KONTRAKTOR, pengawas proyek CV. GARIS PERAK CONSULTANT.
Sumber media ini yang enggan disebutkan namanya, membeberkan bahwa proyek turap di Kecamatan Danau Sipin tersebut akan berlanjut di tahun ini (2025) dengan nilai kontrak Rp1 miliar.
“Proyek ini tampak ada yang tak beres, masa pembangunan turap sepanjang 15 meter sebanyak itu (794 juta-red) menghabiskan uang rakyat,” ujarnya.
Sumber menambahkan, dirinya akan melaporkan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kontraktor serta Pengawas Proyek ke penegak hukum Kejati Jambi.
“Kita minta pihak Kejati Jambi untuk memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Kontraktor dan Pengawas Proyek, terkait anggaran kontruksi turap dan kualitas pekerjaan,” tegasnya. (Jurnal Opini)