• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 Desember 2024
in RAGAM
0
Kejagung Serahkan 3 Oknum Hakim Tersangka dan Barang Bukti Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur, pada hari Jumat (13/12/2024)

“Tersangka yang diserahkan yaitu ED, HH, dan M selaku oknum Hakim yang menangani kasus perkara Terpidana Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,”jelas Harli Siregar Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke media, Senin (!7/12/2024).

READ ALSO

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Adapun Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M yakni: Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat pengacara Gregorius Ronald Tannur.

Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu:
Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,”kata Harli Siregar. (tugas).

Tags: JampidusKasus Ronald TannurKasus Suap dan GratifikasiKejaksaan AgungOknum HakimPenyerahan Tersangka

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Fatoni Hadiri Penutupan Rakor Sekda dan Bappeda di IPDN Jatinangor

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 
RAGAM

Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan 

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
RAGAM

Maurits Panjaitan : Pemda Perlu Lebih Sensitif dan Cermat dalam Menetapkan TPP ASN 2026 

Kemendagri Sampaikan Komitmen Dukung Daerah Terdampak Penyesuaian TKD 2026
RAGAM

Dirjen Bina Keuda Hadiri Rakor Sinkronisasi Program Kegiatan Kementerian/LPNK dengan Pemda Tahun 2025 

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 
RAGAM

Menteri Desa PDT Yandri  Deklarasi Desa Bersih Narkoba 

Ditjen Keuda Kemendagri Hadirkan SIMPONI MBG SIPD Sukseskan Program Nasional Presiden
RAGAM

Dirjen Keuda Agus Fatoni Beberkan Sejumlah Manfaat BTT: Bisa untuk Perbaikan Pelayanan Publik 

Next Post
Provinsi Jambi Darurat Rokok Illegal, Bea Cukai Jambi Diduga Lindungi Bisnis Haram Rokok Illegal?

Provinsi Jambi Darurat Rokok Illegal, Bea Cukai Jambi Diduga Lindungi Bisnis Haram Rokok Illegal?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Sekda Sudirman Harap BI Bantu Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Sekda Sudirman Harap BI Bantu Pulihkan Ekonomi Masyarakat

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Gubernur Jambi Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Gubernur Jambi Minta Korpri Tingkatkan Komitmen Beri Pelayanan Terbaik

Bupati Anwar Sadat Ucapkan Selamat Atas Launching Buku Prof KH Nasaruddin Umar

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In