• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
6 Februari 2024
in BUNGO, Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Kejaksaan Negeri Bungo Tahan AH Tersangka Pidana Pajak

Bungo – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bungo telah menerima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pidana Perpajakan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil Dirjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi (PPNS Kanwil DJP Sumbaja).

Pelimpahan dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap karena diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,9 miliar.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pelaku adalah Achamd Hidayat bin Eka Setiawan (AH)  dengan pekerjaan wiraswasta telah terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo yang mana di tahun bulan Agustus – November 2021 saat melakukan transaksi jual beli Tandan Buah Segar (TBS) dengan PT. Sari Aditya Loka (PT. SAL) dengan sengaja tidak menyetorkan Kembali atas pajak yang dipunggut dan/atau ditetapkan dalam faktur transaksi yakni PPh Pasal 22 sebesar 0,5 % ditambah PPN 10% pada setiap transaksi sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar.

“Dalam berkas perkara TP Pajak, Tersangka AH diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi dalam ketenangan pers disampaikan ke media, Selasa (6/2/2024).

Dengan ancaman pidana pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Adapun Tersangka AH langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo selama 20 hari kedepan dengan dititipkan di Lapas Klas II B Muara Bungo,”jelas Lexy. (tugas).

 

Tags: Kejaksaan Negeri BungoKejaksaan Tinggi JambiPajakPenahananTersangka

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Next Post
Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Kementerian Kesehatan Targetkan Tiap Provinsi Miliki Rumah Sakit Utama Layanan Kanker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan Agung Sampaikan Perkembangan Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan

Kejaksaan Agung Sampaikan Perkembangan Perkara Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kementerian Pertahanan

SKK Migas dan PHR bersama RSF serta BBKSDA Riau Jalankan Program Konservasi Gajah Sumatra

SKK Migas dan PHR bersama RSF serta BBKSDA Riau Jalankan Program Konservasi Gajah Sumatra

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp13,99 Miliar ke Bawaslu, Kemenhut, Pemkot Surabaya, dan Pemdes Bojong

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp13,99 Miliar ke Bawaslu, Kemenhut, Pemkot Surabaya, dan Pemdes Bojong

Lantik Penjabat Walikota Jambi, Gubernur Al Haris: Perhatikan Isu Nasional yang Berkembang

Lantik Penjabat Walikota Jambi, Gubernur Al Haris: Perhatikan Isu Nasional yang Berkembang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In