• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Januari 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejati Sumsel Sita Uang Rp616 Milyar Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT. BSS dan PT. SAL

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 Januari 2026
in HUKRIM, NASIONAL, RAGAM
0
Kejati Sumsel Sita Uang Rp616 Milyar Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT. BSS dan PT. SAL

Palembang – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026, Tim Penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT. BSS serta Penasehat Hukum Tersangka WS, sampai saat ini sebesar Rp. 110.376.339.349,- (seratus sepuluh milyar tiga ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

READ ALSO

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp. 616.526.339.349,- (enam ratus enam belas milyar lima ratus dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah),”jelas Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel menyampaikan ke media, Rabu (7/1/2026).

Lanjut ia, menjelaskan penyitaan uang yang dilakukan merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1,3 Triliun.

“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka serta pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,”ujarnya. (tugas/Iqbal)

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanKorupsi Pemberian Kredit PT. BSS dan PT. SALSita Uang

Related Posts

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan
Daerah

Desa Rantau Limau Manis akan Berulangtahun ke-144, Ucapan “Selamat” Mulai Berdatangan dari Berbagai Kalangan

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Gratiskan Sewa Kios Pasar Lereng Selama Tiga Bulan

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai
RAGAM

Pansel Seleksi JPT 10 Eselon Dua Kabupaten Merangin Umumkan Nama-Nama 3 Peserta Terbaik Berdasarkan Rangking Nilai

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 
NASIONAL

Pemenang Festival Bangun Desa Bangun Indonesia diumumkan, Ini Pemenangnya 

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata
Daerah

Di Hari Desa Nasional, Kabupaten Merangin Promosikan Desa Wisata

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan
HUKRIM

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Next Post
Bupati HM Syukur menyambut Kunjungan Gubernur Jambi  Al Haris di Anjungan Merangin 

Bupati HM Syukur menyambut Kunjungan Gubernur Jambi  Al Haris di Anjungan Merangin 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2022

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD 2022

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Batanghari Tuan Rumah Gubernur Cup 2024, Bupati Fadhil Minta Junjung Tinggi Sportivitas

Batanghari Tuan Rumah Gubernur Cup 2024, Bupati Fadhil Minta Junjung Tinggi Sportivitas

Resmikan Gedung Perpustakaan, Bupati Fadhil Harap Dapat Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Resmikan Gedung Perpustakaan, Bupati Fadhil Harap Dapat Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In