Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi meluncurkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, dengan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSP-PU).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemenuhan kebutuhan dokter spesialis sebagai implementasi transformasi kesehatan, khususnya pada pilar pelayanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.
Sistem Pendidikan Dokter Spesialis ini akan berjalan beriringan dengan sistem berbasis universitas, dengan tujuan mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dan berkeadilan.
Melalui program berbasis rumah sakit (hospital-based) ini, Kemenkes berfokus pada peningkatan jumlah dokter spesialis dengan proses pendidikan yang dilaksanakan di RSP-PU, guna memenuhi kebutuhan serta pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang masih kekurangan.
“Ini jadi terobosan kami agar distribusi dokter bisa lebih dinamis sampai nantinya ke level kabupaten kota” ucap Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya.
Lebih lanjut, ia mengatakan peserta yang mengikuti program ini akan memperoleh berbagai kemudahan, antara lain pembebasan biaya kuliah, status sebagai pegawai di RSP-PU, serta bantuan biaya hidup sebesar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 setiap bulannya.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, PPDS berbasis rumah sakit menerima 52 peserta didik untuk 6 (enam) program studi di berbagai rumah sakit, yaitu:
1.RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (10 kuota)
2.RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (10 kuota)
3.RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Orthopaedi dan Traumatologi (10 kuota)
4.RS Anak dan Bunda Harapan Kita: Program Studi Kesehatan Anak (8 kuota)
5.RS Mata Cicendo: Program Studi Kesehatan Mata (8 kuota)
6.RS Kanker Dharmais: Program Studi Onkologi Radiasi (6 kuota)
Persyaratan Calon Peserta Didik:
1.Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship),
2.Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku,
3.Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa internship),
4.Usia maksimal 35 tahun,
5.Memiliki akun SATUSEHAT SDMK, 6.Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS,
7.Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal tanggal penting” lanjut drg. Arianti.
Pendaftaran dimulai dari 12 Agustus hingga 8 September 2024, yang mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 30 September 2024.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.
(tugastri).