• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juli 17, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejari

Baca Jambi by Baca Jambi
21 Juni 2021
in RAGAM
0
Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Ditetapkan Tersangka oleh Kejari

Kota Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menetapkan Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi Subhi sebagai tersangka dalam kasus pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Kasi Intel Rusydi Sastrawan Kejakasaan Negeri (Kejari) Jambi mengatakan Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi atas nama Subhi, Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi.

READ ALSO

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01/L.5.10/Fd.1/06/2021 Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi dengan identitas Subhi PNS (Kepala Dinas BPPRD Kota Jambi),” jelasnya dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengatakan tersangka Subhi diduga melakukan pemotongan pembayaran dana insentif pemungutan pajak pada badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota jambi dari tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dimana, tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana atau Pasal 12 huruf F Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 64 Kuhpidana Adapun hari Senin tanggal 21 Juni 2021 dilakukan pemeriksaan 5 (Lima) saksi serta dilakukan juga tindakan penyidikan lainnya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersebut.

Source: jamberita

Related Posts

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Bupati Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut
RAGAM

Bupati Sarolangun H.Hurmin Sidak Pasar Singkut

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas
RAGAM

Jasa Raharja dan Pemprov Bali Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Keselamatan Berlalu Lintas

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar
RAGAM

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Padang Panjang Sumbar

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB
RAGAM

Perjuangkan Honorer se- Indonesia, Gubernur Al Haris Surati Menpan RB

Next Post
Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

Jokowi Utang Lagi Rp 13 Triliun dari Bank Dunia, Ekonom: Kurang Pas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kadis Ketahanan Pangan Amir Hasbi Rapat Rumpun Pertanian Bersama Gubernur Jambi

Kadis Ketahanan Pangan Amir Hasbi Rapat Rumpun Pertanian Bersama Gubernur Jambi

Suku Anak Dalam Datangi Kantor Dinas Dukcapil di Dampingi Anggota Polres Sarolangun

Suku Anak Dalam Datangi Kantor Dinas Dukcapil di Dampingi Anggota Polres Sarolangun

KPK Lakukan Pemeriksaan 11 Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Salah Satunya Zumi Zola

“Hajar Serangan Fajar” KPK Kawal  Pilkada Berintegritas 2024, Ingatkan Calon Kepala Daerah tidak Gunakan Politik Uang 

Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sadat Bawa Kabar Baik Pembangunan untuk Warga

Safari Jumat di Pembengis, Bupati Anwar Sadat Bawa Kabar Baik Pembangunan untuk Warga

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In