Baca Jambi – Setelah melewati berbagai proses, akhirnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022.
Dari lampiran yang diterima, APBD-P tahun yang disahkan tersebut senilai Rp 1,333 triliun lebih. Sementara pada APBD murni lalu Rp 1,327 triliun. Artinya bertambah sekitar Rp 5,49 miliar lebih.
Itu terdiri dari PAD sebesar Rp 113.111.840.429, pendapatan transfer Rp 1.220.069.919 dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 500.000.000. Sementara untuk belanja daerah sebesar Rp 1.421.705.132.488.
Pengesahan tersebut setelah semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Muaro Jambi menyepakati semuanya dan telah ketuk palu oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (23/8) sore.
“Tentunya keputusan itu sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan sebagai langkah penguatan peran dan fungsi pemerintah sebagai fasilitator dan regulator terhadap keseluruhan aktivitas masyarakat dan penyelenggara pemerintah,” kata ketua DPRD Yuli Setya Bhakti.
Dari pandangan akhir fraksi, banyak sorotan dari fraksi terkait kinerja yang dilakukan oleh OPD selama ini. Mereka minta kedepannya harus diperhatikan dan ditindaklanjuti untuk lebih baik lagi.