Baca Jambi – Menyikapi persoalan angkutan batubara yang menimbulkan sejumlah masalah di provinsi Jambi, mulai dari kemacetan, kerusakan jalan, sampai menelan korban jiwa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mencari solusi dari permasalah tersebut. FGD digelar di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (15/11/2021).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto meminta kepada pihak yang nantinya ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan khusus batubara agar bekerja dengan professional, mengedepankan konsep ramah lingkungan dan memperhatikan hak-hak masyarakat yang ada di kawasan pembangunan.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya, jangan sampai sudah ditunjuk vendor, tapi pembangunannya tidak berjalan,” pesan Edi.
Menurut Edi, terkait permasalahan angkutan batubara, provinsi Jambi sudah memiliki peraturan yang cukup. Yang dibutuhkan sekarang adalah pengawasan dan edukasi kepada pihak perusahaan agar peduli dan dapat menjalankan peraturan yang telah ditetapkan.
“Saya bahagia, pak Gubernur menghadirkan para stakeholder terkait, semoga kita semua memiliki semangat yang sama untuk mencari solusi permasalahan batubara ini,” pinta Edi.
Selanjutnya, Ketua DPD PDI Perjuangan provinsi Jambi ini meminta para pengusaha batubara untuk peduli dan ikut mencarikan solusi dari permasalahan yang ada, termasuk kesejahteraan para supir angkutan batubara.
“Seperti kata pak Kapolda tadi, kita tidak bisa juga hanya menyalahkan supir, supir kalo tidak membawa over tonase, mereka nggak dapat apa-apa, solusinya tonase dikurangi, tapi upah mereka ditambah oleh pengusaha, win-win solution lah,” jelas Edi.
Dalam rapat koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi bersama Kepala Badan Intelijen Daerah Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, Mahasiswa, dan stakeholder terkait tersebut disepakati langkah-langkah jangka pendek dan jangka panjang sebagai solusi atas permasalahan angkutan batubara.
Adapun langkah jangka pendek; a. Pengalihan rute angkutan ke jalur Muara Bulian-Tempino-Talang Duku; b. Perbaikan segera jalan rute Muara Bulian-Tempino-Talang Duku; c. Penertiban konvoi muatan truk disesuaikan dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi; d. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi; e. Pengaturan kembali jam operasional untuk menghindari keramaian, khususnya jalur Mendalo; f. Pemberantasan pungutan liar di jalan atau lokasi tambang; g. Penyiapan kantong parkir untuk menunggu jam angkut yang diizinkan; h. Penegakan hukum secara ketat terhadap ketentuan angkutan batubara; i. Penyesuaian edaran tentang ketentuan pengangkutan batubara; j. Pembatasan tonase kendaraan sesuai dengan ketentuan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan penyesuaian biaya angkutan; k. Perbaikan jembatan timbang di Kabupaten Batanghari, Muara Tembesi.
Sementara langkah jangka panjang yang akan ditempuh; a. Pembangunan jalan khusus angkutan batubara oleh investor, b. Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi. (*)