Sarolangun,Bacajambi.id 15 July 2025 Pimpinan DPRD Sarolangun Ahmad Jani membuka Rapat Paripurna Tingkat 1 Tahap 1 Penyampaian 4 (Empat ) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sarolangun tahun 2025, Selasa (15/7/2025) di ruang paripurna DPRD Sarolangun.
Dengan momentum penting yang Ketua DPRD Ahmad Jani dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Gerry Trisatwika, Waka 1 DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka 2 DPRD Sarolangun Dedy Ifriyansah, Pj Sekda Dedy Hendry, Sekwan Kaprawi BM, Kabid Ajra, Para Forkompimda, Para Kepala OPD, Dirut PDAM TSB Mulyadi, dan perwakilan OPD terkait.
Dalam penyampaian Nota pengantar 4 Ranperda disampaikan Wabup Gerry, yaitu: (1) Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (3) Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan (4) Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang akan menjadi RPJMD tahun 2025-2029.
Selanjutnya juga penyampaiannya dibacakan oleh Wakil bupati Sarolangun Gerry memaparkan sejauh mana pentingnya 4 Ranperda menjadi RPJMD 2025-2029 yang diyakini mampu membawa ke arah Sarolangun Maju.
Dengan menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan seiring berkembangnya pembangunan dengan dinamika ekonomi global dan kebutuhan untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang memberi efek positif bagi investor dan kemajuan masyarakat.
Terkait Ranperda tentang penyelenggaraan pembangunan gedung yang aman sesuai standar teknis dan ramah lingkungan, sangatlah penting dalam menciptakan kawasan yang tertib, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya, namun harus memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis untuk meningkatkan kualitas bangunan gedung, dimulai dari perencanaan untuk memastikan bahwa setiap bangunan yang dibangun sesuai dengan standar teknis dan administrasi sehingga dapat mencegah potensi kecelakaan atau kerusakan akibat ketidak sesuaian fungsi dan konstruksi bangunan.
Lanjutnya Ranperda tentang perubahan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah. Perubahan ini meliputi beberapa penyesuaian status dan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah.
“Yang pertama status Kecamatan Air Hitam yang semula tipe B menjadi tipe A. Kedua status Kecamatan Cermin Nan Gedang yang semula tipe B menjadi tipe A”, terangnya.
“Status Dinas Pemadam Kebakaran yang semula tipe C menjadi tipe B. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten atau Bappeda Kabupaten Sarolangun yang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi daerah atau Bakterida Kabupaten Sarolangun”, imbuhnya.
Lanjut Wabup Gerry, perubahan status dan nomenklatur ini didasarkan pada perubahan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di bidang kelembagaan pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Wabup Gerry menambahkan, Ranperda RPJMD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2029, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memiliki peran yang sangat penting untuk menyusun langkah arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah selama 5 tahun kedepan.
Mengakhiri penyampaiannya, Wabup Gerry menekankan bahwa RPJMD ini menjadi dasar bagi penyusunan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Sarolangun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 263 ayat 3.
Usai penyampaiannya, Wabup Gerry menyerahkan dokumen 4 Ranperda kepada Pimpinan DPRD Sarolangun, diterima oleh Ketua DPRD Ahmad Jani, Waka 1 Cik Marleni dan Waka 2 Dedy Ifriyansah.
(Jhontrex)