Baca Jambi – Setelah negosiasi, Pemkot Jambi naikkan penawaran tanah ahli waris yang terletak di Kantor Lurah Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan dari Rp 150 juta menjadi Rp 200 juta.
DPRD Kota Jambi rapat dengar pendapat bersama Pemkot Jambi dan ahli waris bahas permasalahan aset tanah Kantor Lurah Paal Merah, Jumat (30/9/2022).
Rapat tersebut dikatakan Junaidi Singarimbun, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi untuk mencari solusi atas persoalan di kantor Lurah Paal Merah.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, Ahmad Ridwan menyampaikan bahwa setelah diskusi dengan ahli waris itu berlangsung secara kekeluargaan dan kajian kajian. Sehingga diperoleh beberapa solusi.
“Kalau kemarin kami tawarkan Rp 150 juta, kami bulanan menjadi Rp 200 juta. Sisa anggaran yang ada itu sekitar Rp 170 juta, sisanya dibayarkan selanjutnya. Dan itu belum ada kata sepakat, karena berita acara ini akan kami sampaikan dengan pimpinan tersebut dahulu. Karena saya bukan decision materi,” ujarnya.
Namun jika nantinya hal itu disetujui pimpinan, maka dalam waktu dekat akan dilakukan transaksi awal dengan pihak ahli waris.
Sementara itu Edi Sam menegaskan bahwa diskusi tersebut berlangsung secara kekeluargaan.
Dari diskusi itu, pihaknya telah menurunkan nilai yang diajukan sebelumnya Rp 300 juta menjadi Rp 275 juta.
Penilaian atas aset tanah yang dimiliki oleh klien tersebut pun nantinya tidak dipersoalkan jika berdasarkan Jasa Penilai Publik atau KJPP.
Namun yang pasti mengharapkan dari rapat tersebut ada kepastian hukum yang diberikan Pemkot Jambi tanah kliennya.
“Yang paling penting sudah ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap tanah itu,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun menyebutkan bahwa pertemuan tersebut telah menemui titik terang dan tinggal negosiasi harga.
Bahkan dia mengapresiasi kedua belah pihak yang telah menaikkan dan menurunkan harga penawaran.
“Kalau tidak bisa deal, yah sudah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kita pakai. Kami juga butuh kepastian, Komisi II tidak ingin ini terus berlarut, kita ingin ini selesai,” katanya.
Kepada pemerintah Kota Jambi yang dihadiri Sekda Kota Jambi, A Ridwan diminta diberi waktu satu minggu kedepan agar mendapatkan hasil dari KJPP.
Setelah hasil itu didapatkan, rapat kembali dilanjutkan pada Jumat (7/10/2022).