JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun angkat bicara terkait persoalan sampah yang berserakan di sejumlah titik dalam Kota Jambi.
Menurut Junedi, persoalan sampah di Kota Jambi sudah terjadi sejak empat bulan lalu, dan hingga saat ini bertambah parah.
Dikatakan Junedi, salah satu pemicu adanya tumpukan sampah di sejumlah tempat yakni adalah Peraturan Daerah (Perda) yang menyatakan, “Bagi yang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melebihi satu ton akan dikenakan biaya Rp 100.000 per ton”.
“Mungkin Itu juga yang menyebabkan adanya lonjakan (sampah) di TPS,” kata Junedi, Jumat (2/2/2024).
Selain itu, tumpukan sampah juga dipicu dengan adanya pembuangan sampah oleh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, terutama di area perbatasan.
Tidak hanya itu, penumpukan sampah juga tersebar di mana-mana, selain di TPS juga terdapat di pekarangan sekolah.
Lebih lanjut, Junedi mengatakan masyarakat juga mengeluhkan bau busuk yang berasal dari tumpukan sampah di titik lokasi pembuangan.
“Ini memang harus diatasi, kita tidak mau persoalan ini sama seperti di kota-kota lain,” ujarnya.(*/adv)